Berita Langsa
Jam Operasional Cafe Hingga Pukul 22.00 WIB, Tim Yustisi Kota Langsa Mulai Sosialisasi
Tim Yustisi Kota Langsa mulai mensosialisasikan batas Jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan, mall, dan jenis lainnya
Penulis: Zubir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Yustisi Kota Langsa mulai mensosialisasikan batas Jam operasional warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan, mall, dan jenis lainnya di wilayah Kota Langsa hingga pukul 22.00 WIB.
Ketentuan batas jam operaraional usaha masyarakat ini tertuang dalam Intruksi Gubernur Aceh Nomor 07/INSTR/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Dalam Intruksi Gubernur itu dijelaskan, aturan pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat agar tetap sehat dan selamat dalam kondisi pandemi covid-19.
Baca juga: Kemarin, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 185 Orang, Sembilan Meninggal Dunia
Lalu, mari kita putus mata rantai penyebaran covid-19 dengan selalu, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan mncuci tangan.
Sementara itu, hasil Operasi Yustisi terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 di wilkum Polres Langsa, Selasa (25/5/2021) malam menemukan 2 orang pelanggar di salah satu cafe dari 3 cafe yang disasar Tim Yustisi Pemko Langsa.
Dua pelanggar protokol kesehatan (protkes) tidak menggunakan masker saat berada di cafe ini, saat itu juga langsung dilakukan swab antigen oleh petugas kesehatan dengan hasil negatif.
Baca juga: TKI Asal Aceh Selatan Patah Tangan di Malaysia, Jatuh dari Ketinggian 6 Meter
Kegiatan penertiban protojol kesehatan Tim Gabungan TNI/Polri, dan Satpol PP, Tenaga Kesehatan (Tim Yustisi) malam itu dipimpin Kabag Ops Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kabag Ops Kompol Dheny Firmandika, S.Ab, SIK, mengatakan, hasil operasi yustisi ini menjaring 2 pelanggar protkes yang tidak menggunakan masker.
"Dua pelanggar protkes di salah satu cafe itu langsung dilakukan swab antigen, hasilnya kedua warga itu negatif covid-19," ujar Kabag Ops.
Baca juga: Pemuda Aceh Alami Musibah di Jakarta, Haji Uma Bersama Warga Aceh Bantu Pemulangan
Kompol Dheny menambahkan. Operasi yustisi ini akan terus dilakukan agar masyarakat taat serta patuh terhadap protkes dan selalu menggunakan masker saat berada di tempat umum.
Operasi Yustisi ini sesuai dengan Peraturan Walikota Langsa Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Langsa. (*)
Baca juga: Mau Nikah? Ini Cara Daftar Nikah di KUA Secara Online, Siapkan Dokumen Ini, Berikut Alurnya