Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 51 Orang Diberhentikan, Bagaimana dengan 24 Lainnya?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 51 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ternyata diberhentikan.
Mereka tak bisa melanjutkan pengabdian sebagai pegawai berdasarkan penilaian asesor.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta, mengungkap nasib dari 75 pegawainya yang tak lolos TWK.
Seperti diketahui, TWK adalah syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 75 pegawai yang tak lolos itu, 24 di antaranya akan dilakukan pembinaan.
"Dari hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama. Dari 75 pegawai, ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN," ucap Alex pada konferensi pers, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Sang Anak Minta Terdakwa Dihukum Seberat-beratnya Dalam Sidang Kasus Pembunuhan Simpang Jernih
Baca juga: Teringat Masa Lalu, Lesti Kejora Segera Menikah, Endang Mulyana Bandingkan Rizky Billar
Lantas bagaimana dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sebelumnya menolak tentang pemberhentian pegawai hanya berdasar hasil TWK?
Pesan Jokowi Soal Pemberhentian
Pada Senin, 19 Mei 2021 lalu, Jokowi berpesan tentang isu pemberhentian pegawai KPK, seperti yang diberitakan Tribunnews.com.
Jokowi mengatakan, TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi ASN tak bisa menjadi dasar pemberhentian 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lulus tes tersebut.
"Hasil TWK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik pada individu atau institusi KPK dan tidak serta merta jadi dasar berhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/5/2021).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Baca juga: Ngopi Sebentar, Uang Rp 47 Juta Milik Tauke Padi Dibawa Kabur, Begini Pencurian di Aceh Utara
"Saya sependapat dengan pertimbangan MK dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK yang menyertakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK jadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat jadi ASN," imbuhnya.
Jokowi mengatakan tak ingin 75 pegawai yang tak lolos TWK diberhentikan.
Sebagai jalan keluar, dia mengusulkan alternatif lain seperti pendidikan kedinasan yang bisa diikuti 75 pegawai KPK itu.