Berita Banda Aceh

Pedagang Pasar Peunayong Minta Jangan Ada Lagi yang Berjualan Ikan di Pasar Lama

Para pedagang ikan Pasar Peunayong menyatakan, mereka ikhlas direlokasi ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh

Penulis: Herianto | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Suasana Pasar Ikan Al Mahirah, Lamdingin, Banda Aceh, Rabu (26/5/2021). Pemko Banda Aceh telah memerintahkan pedagang ikan di Pasar Peunayong untuk pindah ke Pasar Al Mahirah. 

Laporan Herianto | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Para pedagang ikan Pasar Peunayong menyatakan, mereka ikhlas direlokasi ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, Banda Aceh.

Tapi setelah mereka dipindahkan, di Pasar Ikan Peunayong, jangan ada lagi yang berjualan ikan, daging, ayam dan bumbu masak.

“Permintaan ini kami sampaikan, agar pedagang ikan yang telah mendukung program Wali Kota Banda Aceh, memindahkan pedagngan di Pasar Peunayong ( Pasar Ikan, Daging, Ayam dan Bumbu Masak), Pasar Kartini dan Pasar Lap SMEP ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, tidak goyang dan tetap kukuh berjualan di Pasar Al Mahirah tersebut,” kata Zainal seorang pedagang ikan Pasar Peunayong.

Permintaan itu disampaikan kepada Kadisperindagkop dan UKM Kota Banda Aceh, Muhammad Nurdin dalam pertemuan di sebuah café di kawasan Pasar Al Mahirah Lamdingin.

Baca juga: Begini Perencanaan Taman Wisata Kuliner di Peunayong, Pedagang di Jalan A Yani Direlokasi ke Sini

Bahkan permintaan yang serupa juga disampaikan dua orang pedagang ikan Pasar Peunayong lainnya, yaitu Hasballah dan Abdus Samad.

Hasballah mengatakan, kalau ada sekelompok orang yang berjualan ikan, daging, ayam dan bumbu masak di Kawasan Pasar Ikan Peunayong.

Hal itu akan melukai pedagang ikan, daging, ayam dan bumbu masak yang sudah rela dipindahkan ke Pasar Al Mahirah Lamdingin.

“ Untuk itu, Pemerintah Kota, harus melarang, menertibkan, menyita barang dagangan dan memberikan sanksi hukuman kurungan kepada orang-orang yang berjualan ikan, daging, ayam dan bumbu masak, di kawasan Pasar Peunayong, Pasar Kartini dan Pasar Lap SMEP tersebut,” ujar Hasballah dan Abdus Samad.

Baca juga: Pasang Purnama dan Muncul Ombak Besar, Nelayan Jeumpa dan Kuala Tidak Melaut

Hasballah juga meminta kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Ir Aliman dan Kepala UPTD PPS Kutaradja Lampulo, Oni Kindi, untuk melarang pedagang ikan menjual ikan secara eceran di lokasi lelang ikan di PPS Kutaradja Lampulo.

PPS Kutaradja Lampulo itu, kata Hasballah, fungsinya untuk melelang ikan, bukan sebagai tempat jualan ikan secara eceran.

Kalau mau jualan ikan secara eceran, jual di Pasar Ikan Al Mahirah, bukan di PPS Kutaradja Lampulo.

Permintaan ini, kata Hasballah dan Abdus Samad, agar Pasar Ikan Al Mahirah Lamdingin, ramai dikunjungi pembeli, tidak terpecah dua.

Untuk pedagang grosir ikan/muge ikan, yang membeli ikan di atas 5 Kg, silahkan belanja ke PPS Kutaradja Lampulo.

“Tapi bagi masyarakat yang ingin beli ikan secara eceran 1 – 5 Kg, datang ke Pasar Al Mahirah Lamdingin, karena di sana tempat jual ikan secara eceran,” ujar Hasballah.

Baca juga: Kisah Anita Safitri Patah Tulang Belakang, 3 Tahun Alami Kondisi Buruk, Kini Dirujuk ke RSUDZA

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved