Viral Medsos
Soal Video Viral Pria Marah-Marah di SPBU Karena Pegawainya Shalat Jumat, Ini Tanggapan Pertamina
Putut juga menegaskan tutupnya SPBU di jam-jam ibadah tidak menyalahi aturan. Dengan catatan adanya pemberitahuan tutup sementara untuk keperluan ter
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Dijamin Undang-Undang
Sementara itu, bagi operator yang beragama Islam, khususnya laki-laki yang wajib menjalankan shalat Jumat, dipersilakan untuk meninggalkan pekerjaan dan menunaikan ibadah.
"Untuk operator muslim dipersilakan menjalankan ibadah shalat Jumat," pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, hak pekerja untuk menjalankan ibadah sesungguhnya dijamin dalam Undang-Undang.
Misalnya tertuang dalam Pasal 80 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya," demikian bunyi pasal tersebut.
Yang perlu digarisbawahi, kesempatan itu wajib diberikan perusahaan hanya untuk konteks menunaikan ibadah yang bersifat wajib.
Shalat Jumat dalam hal ini merupakan kewajiban bagi seorang laki-laki muslim yang sudah baligh atau dewasa. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapan Pertamina soal Video Viral Pria Marah-marah di SPBU Saat Petugas Shalat Jumat