Berita Langsa
Resnarkoba Polres Langsa Tangkap Buruh Bangunan, Rumahnya Digerebek, Sita Bong dan Sisa Sabu-sabu
Tersangka berinisial RA (38), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dengan barang bukti (BB) kaca pirek yang ada sisa sabunya.
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Tersangka berinisial RA (38), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dengan barang bukti (BB) kaca pirek yang ada sisa sabunya.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus seorang buruh bangunan yang kedapatan memiliki sabu dan alat isapnya atau bong.
Tersangka berinisial RA (38), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dengan barang bukti (BB) kaca pirek yang ada sisa sabunya.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Azis Rachmat, STK, SIK, menyampaikan hal ini, Kamis (27/5/2021).
Menurut Kasat Resnarkoba, tersangka RA yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap pada Senin (24/5/2021) pukul 20.30 WIB.
Ia ditangkap ketika Anggota Ospnal Sat Resnarkoba menggerebek rumahnya di Gampong Jawa Belakang, yang diduga selama ini kerap dijadikan lapak pesta narkoba.
"Informasi kita peroleh di rumah RA sering berkumpul orang-orang yang diduga menggunakan sabu dan sudah meresahkan masyarakat," ujarnya.
Dalam penggeledahan, tambah Iptu Imam, di dalam lemari kamar rumah RA ditemukan BB 1 (satu) kaca pirek yang terdapat sisa sabu, kaca pirek, 2 set bong, plastik sisa sabu, dan turut diamankan satu sepeda motor.
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Daftar Formasi yang Diprediksi Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar
Baca juga: Istana Bantah Kementerian dan Lembaga Abaikan Arahan Presiden Soal Nasib Pegawai KPK
Baca juga: Kabar Terbaru OC Kaligis, Ayah Velove Vexia yang Punya 10 Istri & 20 Anak, Begini Kondisinya di Sel
Sebelumnya 1 kilogram lebih
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan sabu-sabu sudah berulang kali di Langsa, termasuk pelakunya buruh bangunan.
Sebelumnya Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menangkap 3 tersangka peredaran sabu dan menyita 1.030 gram atau 1 kilogram lebih sabu-sabu.
Sabu-sabu itu terbungkus bungkusan salah satu produk teh dari China.
Kasus penangkapan sabu 1 kg lebih ini digelar dalam konferensi pers di halaman Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
Konferensi pers ini dipimpin Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan, Sah, MH.