CPNS 2021

Aturan Baru CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Apa Saja Perubahannya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru terkait prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

Editor: Amirullah
JUNI KRISWANTO / AFP
Calon pegawai negeri sipil yang mengenakan masker dan face shield sebagai langkah berjaga-jaga terhadap penyebaran virus corona COVID-19 saat mengikuti tes di Surabaya, Selasa (22/9/2020) 

SERAMBINEWS.COM  -  Pendaftaran CPNS 2021 segera dibuka.

Rencananya pemerintah akan membukan pendafatran CPNS 2021 pada 31 Mei 201.

Pelaksanaan tes seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan ketentuan terbaru terkait prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT).

CAT BKN adalah sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.

Sebelumnya ketentuan itu diatur dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019.

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: CPNS 2021 - Persiapkan Berkas Ini Saat Mendaftar, Perhatikan Ukuran File yang Harus Diunggah

Ketentuan terbarunya adalah Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.

Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan kondisi dan kebutuhan.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan perubahan tersebut adalah penambahan spesifikasi teknis berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus tersedia pada komputer yang digunakan peserta.

"Ada kamera di komputer untuk ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar)," kata Paryono pada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021). Pada seleksi CPNS sebelumnya peserta ujian SKD tidak diawasi dengan kamera.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Sekolah Kedinasan Hampir Dimulai, Simak! Ini Ketetapan Nilai Ambang Batas SKD

Pelaksanaan tes CPNS 2021

Selain itu pelaksanaan ujian dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri yang disediakan Instansi penyelenggara.

Lebih lanjut untuk tahap persiapan sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dengan Panitia Seleksi Instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur seleksi.

Begitu juga dengan tahap pelaksanaan, Tim Pelaksana CAT BKN dan Panitia Seleksi Instansi bekerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi, mulai dari registrasi sampai dengan pengiriman dokumen hasil seleksi.

Pelaporan Terakhir untuk tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas pelaporan seleksi CPNS, PPPK, dan Sekolah Kedinasan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Kepala BKN.

Penyandang disabilitas

Dalam Peraturan BKN 2/2021 ini juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Berikut ketentuannya:

Panitia Seleksi Instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas. PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait.

Kantor Regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan bagi peserta penyandang disabilitas.

Kisi-kisi Tes CPNS 2021

Seleksi kompetensi dasar (SKD)

Ada tiga jenis tes SKD, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensi Umum (TIU).

Setiap tes akan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda.

1. Tes karakteristik pribadi (TKP)

Peserta akan mengerjakan soal TKP dengan penilaian meliputi: Pelayanan publik Jejaring kerja Sosial budaya Teknologi informasi dan komunikasi, dan Profesionalisme.

2. Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Sementara soal TWK dinilai berdasarkan: Penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme Integritas Bela negara Pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

3. Tes intelegensia umum (TIU)

Untuk TIU, penilaian meliputi: Kemampuan verbal (analogi, silogisme, dan analitis).

Kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita).

Kemampuan figural (analogi, ketidaksamaan, dan serial).

Seleksi kompetensi bidang (SKB)

Adapun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), terdiri dari beberapa jenis tes sesuai dengan jenis jabatan dan instansi, misalnya:

  • Tes potensi akademik
  • Tes praktik kerja Tes bahasa asing
  • Tes fisik atau kesampataan Psikotes
  • Tes kesehatan jiwa, dan
  • Wawancara

Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Aturan Baru Pelaksanaan Tes CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Kisi-kisi untuk Persiapan Ujian

Baca juga: CPNS 2021 Segera Dibuka, Bolehkan Didaftar Bersamaan dengan PPPK? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: CPNS 2021 - Ini Daftar Formasi yang Diprediksi Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved