Baru Bisa Dimulai Juli 2021, Simak! Ini Cara Pemutakhiran Data PNS Mandiri Pakai Aplikasi My SAPK

Namun pelaksanaan pemutakhiran data ini baru bisa dimulai pada bulan Juli 2021. Sementara untuk saat ini, hanya bisa mengunduh aplikasi, dan melakuka

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN
Cara pemutakhiran data PNS secara mandiri pakai aplikasi MySAPK. 

1. Login MySAPK

2. Pilih "Pemutakhiran Data Mandiri"

3. Periksa dan memverifikasi data pada setiap riwayat, seperti:

- Data personal
- Riwayat jabatan
- Riwayat pendidikan dan diklat/kursus
- Riwayat SKP
- Riwayat penghargaan (tanda jasa)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang
- Riwayat keluarga
- Riwayat peninjauan masa kerja (PMK)
- Riwayat pindah instansi
- Riwayat CLTN
- Riwayat CPNS/PNS
- Riwayat organisasi.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair, Begini Estimasi Besaran dan Potongannya

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Tunjangan PNS Akan Naik Sampai Rp 1,7 Juta per Orang, Ini Daftar Golongannya

4. Melengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

5. Mengirim pengajuan dan mengunduh bukti pemutakhiran

6. Anda telah selesai melakukan Update Data Mandiri.

Alur akses aplikasi MySAPK untuk pemutakhiran data PNS secara mandiri.
Alur akses aplikasi MySAPK untuk pemutakhiran data PNS secara mandiri. (Buku Pedoman Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT non-ASN)

Perubahan data oleh PNS

Jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara berikut:

1. Login MySAPK

2. Pilih "Update Data Mandiri"

3. Pilih Unor Verifikasi

4. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

5. Lakukan penambahan/edit data yang tidak sesuai

6. Unggah dokumen pendukung

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved