Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Reaksinya hingga Perkiraan Bebas
Berikut ini fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur
SERAMBINEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).
Dalam persidangan itu, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumuman di Petamburan dan denda Rp 20 juta untuk kasus kerumuman di Megamendung.
Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021), berikut fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap Rizieq Shihab:
1. Vonis 8 Bulan Penjara untuk Kasus Petamburan
Majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan, Jakarta.
Kerumuman di Petamburan ini dipicu oleh peringatan Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November lalu.
Dalam putusannya, Hakim menilai, Rizieq terbukti secara sah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Presiden Suriah, Bashar Al-Assad Menang Telak, Pimpin Lagi Negeri dengan Konflik Terlama di Arab
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi pelaksanaan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang, Kamis (27/5/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
"Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Alhasyi, dan Maman Suryadi dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan," imbuh Suparman.

Habib Rizieq Shihab bersama Lima Mantan Petinggi FPI usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)
Hakim pun menyatakan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
"Menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis yang diketok hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara serta pencabutan hak untuk menjadi pengurus organisasi masyarakat selama 3 tahun.
Baca juga: Divonis Denda Rp 20 Juta di Kasus Megamendung, Habib Rizieq Terlihat Tenang Sambil Berzikir
2. Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti
Dalam putusannya, hakim menyatakan, dari lima dakwaan yang diajukan jaksa, hanya satu dakwaan yang terbukti yakni dakwaan ketiga yakni tentang kekarantinaan kesehatan.