Breaking News

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Reaksinya hingga Perkiraan Bebas

Berikut ini fakta-fakta dari sidang pembacaan vonis terhadap eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab di Pengadilan Jakarta Timur

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) saat membacakan pledoi atau nota pembelaan atas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan Petamburan dan Megamendung, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). 

Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? 7 hari. Kita tunggu 7 hari lagi," katanya.

5. Diperkirakan Bebas pada Juli 2021

Setelah mendapat vonis 8 bulan penjara, Rizieq Shihab diperkirakan bakal bebas pada Juli 2021.

Hal itu disampaikan oleh Anggota kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Aziz Yanuar.

"InsyaAllah (bebas) Juli (tahun ini) ya," kata Aziz kepada awak media usai sidang vonis perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Perhitungan tersebut kata Aziz mengacu pada vonis hakim untuk perkara Petamburan yang di mana kliennya hanya divonis 8 bulan.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Putra/Dennis Destryawan/Igman Ibrahim) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab: Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara hingga Perkiraan Bebas

Baca juga: Presiden Suriah, Bashar Al-Assad Menang Telak, Pimpin Lagi Negeri dengan Konflik Terlama di Arab

Baca juga: Jejak Digital Terbongkar, Suami Terkejut saat Mengetahui Istri yang Baru Dinikahinya Punya 19 Suami

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved