Breaking News

Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Tahu Posisi Harun Masiku, Mati Langkah karena Tak Lolos TWK

Kasatgas Penyelidik KPK Harun Al Rasyid masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Youtube Najwa Shihab/KPU
Raja OTT KPK Harun Al Rasyid membocorkan keberadaan Harun Masiku 

"Ada, sinyal itu ada," kata Harun Al Rasyid.

Najwa berujar bila penyelidik tahu keberadaan Harun Masiku, berarti pimpinan KPK, Firli Bahuri juga seharusnya mengetahui.

Namun rupanya, Harun Al Rasyid belum melaporkan perkembangan posisi Harun Masiku ke Firli Bahuri.

Hal itu terjadi karena saat mengetahui posisi HArun Masuki, Harun Al Rasyid justru dinyatakan tak lolos TWK dan diberhentikan dari KPK.

"Loh tapi karena saya sudah disuruh menyerahkan tugas dna tanggungjawab jadi saya gka bisa ngelaporin," kata Harun Al Rasyid.

Dua bulan lalu, kata Harun Al Rasyid, Harun Masiku teridentifikasi berada di luar negeri.

Saat akan pergi mendatangi lokasi tersebut, Harun Al Rasyid tak mendapat izin dari pimpinan KPK.

"Saya bergerak lah sama Sinal, kita identifikasi di luar negeri waktu itu, kita mau berangkat kan aiaiai, ya kan. kira-kira 2 bulan lalu," kata Harun Al Rasyid.

Saat ini Harun Masiku, kata Harun Al Rasyid, sudah ada di Indonesia, namun ia keburu diberhentikan.

"Sekarang beliaunya di sini, sudah masuk Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar SK 652," kata Harun Al Rasyid sambil menepuk meja.

"Kalau SKnya dicabut bisa ditangkap yah ?" timpal Najwa Shihab.

"Bisa tangkap," tegas Harun Al Rasyid, Raja OTT di KPK.

Baca juga: VIDEO Masyarakat Aneuk Batee Aceh Besar Bangun Masjid Rp 30 Miliar, Diperkirakan Selesai Tahun 2025

Baca juga: VIRAL Ibu Meninggal Diduga Diberi Tabung Oksigen Kosong, Suster Pura-pura Pingsan, Ini Tanggapan RS

Baca juga: VIDEO - Video Ibu Hamil Masuk Kolong Kasur saat Gerhana Bulan, Keluarga: Takut Tompel

TribunnewsBogor.com dengan judul Raja OTT KPK Tahu Lokasi Harun Masiku, Mati Langkah karena Tak Lolos TWK : SK Cabut Langsung Tangkap, 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved