Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Aturan Golongan SIM Sesuai Spek Kendaraan Diterapkan Agustus atau September 2021, SIM C Ada 3 Jenis. 

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat umum.

Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Penggolongan SIM D

SIM D berlaku untuk kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas

Adapun jenis golongannya yaitu:

1. SIM D

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM C

2. SIM DI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis kendaraan khusus bagi Penyandang Disabilitas yang setara dengan golongan SIM A. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved