Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC

Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/AGUS RAMADHAN
Aturan Golongan SIM Sesuai Spek Kendaraan Diterapkan Agustus atau September 2021, SIM C Ada 3 Jenis. 

Untuk jenis SIM A, terdiri dari dua golongan, yaitu:

1. SIM A

Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (Ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat perseorangan.

2. SIM A Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.

Penggolongan SIM B

Untuk jenis SIM B, terdiri dari empat golongan, yaitu:

1. SIM BI

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa
mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.

2. SIM BI Umum

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.

3. SIM BII

Berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan.

Berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

4. SIM BII Umum

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved