Aturan Baru 2021, SIM C Biasa Cuma Boleh Mengemudikan Sepeda Motor Maksimal 250 CC
Untuk pengguna motor atau SIM C, akan ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan dari sisi kubikasi kendaraan, yakni C, CI, dan CII.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
Penggolongan SIM C
Sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, yang ditanda tangani oleh Kepala Kepolisian Negara RI, Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021, ada tiga jenis atau golongan yang dibedakan untuk pengguna motor (SIM C) berdasarkan kubikasi kendaraan.
Berikut golongan detailnya.
1. SIM C
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
2. SIM CI
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Penggolongan SIM A, B dan D
Untuk SIM A, B, dan D juga berlaku demikian.
Bahkan untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor.
Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil.
Berikut detailnya.
Penggolongan SIM A