Jumat, 5 Juni 2026

APBA 2021

Daya Serap Keuangan APBA 2021 Baru 15,9 Persen, DPRA Minta Gubernur Evaluasi Kinerja SKPA

Untuk membantu dan mempercepat kinerja Pemerintah Aceh dalam melaksanakaan rencana pembangunan tahun 2021 ini, kata Abdurrahman Ahmad, pihak DPRA tela

Tayang:
Penulis: Herianto | Editor: Ansari Hasyim
FOR SERAMBINEWS.COM
Wakil Ketua Tim Perumus Tatib, Abdurrahman Ahmad yang juga politisi Gerindra di DPRA 

Jika terlambat dilelang, masa kerja proyek tersebut nanti menjadi berkurang dan kalau pun dikerjakan rekanan, kulitasnya proyeknya jadi kurang berkualitas.

Kecuali itu, jika masih banyak paket proyek yang belum dilelang sampai bulan ini, konsekwensinya, kata Abdurrahman, pada akhir tahun nanti, sisa anggaran yang tidak terpakai menjadi lebih besar lagi.

“Tahun lalu Silpa kita Rp 2,8 triliun, tahun 2021 ini pasti akan bertambah lagi, karena masih ada 1.324 lebih paket proyek APBA 2021 yang belum dilelalang,” ujar Abdurrahman Ahmad.

Sementara itu, Kepala Biro Protokol dan Humas Setda Aceh, Muhammad Iswanto yang dikonfirmasi terkait rendahnya daya serap keuangan APBA 2021 dan masih ada 1.324 lagi paket proyek APBA 2021 yang belum di lelang mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan paket proyek APBA 2021, Gubernur Aceh Nova Iriansyah sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 602/9693 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.

Surat bertanggal, 25 Mei 2021 itu, ditujukan kepada para Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Jakarta, Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP di Jakarta, Direktur Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik LKPP RI di Jakarta, Inspektur Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh dan Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sempat tertunda beberapa waktu lalu, kata Iswanto, , dikarenakan adanya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Sehingga mengharuskan Pemerintah Aceh melakukan penyesuaian agar tidak ada aturan yang dilanggar dan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Dalam Surat Edaran Gubernur itu, kata Iswanto, juga dijelaskan latar belakang pengeluran surat, yakni dalam rangka mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang /jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah, setelah diundangkan nya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 dan menindaklanjuti Surat Edaran bersama antara Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ.

Nomor 1 tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Jadi, untuk mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimaksudkan, menjamin kepastian hukum, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam pengelolaan keuangan daerah di Lingkup Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto.

Kepla Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh, Said Anwar Fuadi, Minggu (30/5) menjelaskan, maksud dan tujuan dari surat Edaran itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah, setelah terbit surat edaran bersama.

“Surat Edaran ini, bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said.

Adapun ruang lingkup dalam surat edaran tersebut meliputi, delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia, mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Dalam surat edaran itu, lanjut Said, ada 11 poin arahan. Di antaranya dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA agar memanfaatkan pengadaan yang terdiri dari Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), E-Tendering, /E-Seleksi, E-Purchasing, Non E- Purchasing serta E-Kontrak.

“Dan dalam pengadaan barang dan jasa mengutamakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan rekayasa nasional, tingkat komponen dalam negeri (TKDN), ditambah nilai bobot manfaat perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen. Selain itu, melakukan kerjasama dengan pengusaha kecil dan koperasi lokal, yang memiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan,” ujar Said.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved