Warkop Disegel
Langgar Perwal dan tak Taat Protkes, 7 Warkop Kembali Disegel Petugas
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Pr
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP/WH Aceh terus melaksanakan patroli untuk menertibkan tempat usaha yang masih melanggar Perwal Kota Banda Aceh dan tidak menerapkan Prokes, Sabtu (29/5/2021) malam.
Dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut, petugas kembali melakukan penyegelan terhadap 7 tempat usaha yang dianggap tidak menerapkan Prokes dan masih buka di luar ketentuan Perwal.
Hal tersebut dikatakan Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs H Agus Sarjito dalam keterangan singkatnya, Minggu (30/5/2021) di Mapolda Aceh.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan untuk mengendalikan dan mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi.
Apalagi, lanjutnya, pasca lebaran Idul fitri tingkat penyebaran Covid-19 di kota Banda Aceh khususnya meningkat tajam.
• Jalan Rusak tak Kunjung Diperbaiki, Pemuda Panton Bili Tanam Pisang di Badan Jalan
• Gunakan Tes Darah, Sebuah Studi Mengungkap Manusia Dapat Hidup Maksimal 150 Tahun
"Tetap kita lakukan penertiban. Apalagi lonjakan Covid-19 pasca lebaran cukup signifikan," ucap Agus.
Dalam kesempatan itu, Agus juga membeberkan nama sejumlah tempat usaha yang disegel petugas lantaran melanggar Perwal dan tidak menerapkan Prokes.
"Sedikitnya ada 7 lagi yang disegel, yaitu Warkop Kampus, Warkop Kiano, Warkop Tanjung, Warkop Ayah Gadeng, Warkop Sagoe Kupi Aksana 42, Warkop Setui, dan Yan Kopi," beber Agus.
Selain melanggar Perwal, tempat-tempat usaha tersebut juga tidak menerapkan Prokes, seperti tidak ada tanda jaga jarak, tidak menyediakan desinfektan, tidak membatasi pengunjung, dan imbauan prokes lainnya.
Agus berharap, pemilik tempat usaha memiliki kesadaran untuk ikut membantu pemerintah mengendalikan penyebaran virus yang belum ada obatnya tersebut.
"Mudah-mudahan tumbuh kesadaran. Dan kami melakukan penyegelan ini bukan karena kejam, akan tetapi demi menyelamatkan masyarakat Aceh dari penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)