Masyarakat Sipil Minta MA Batalkan Putusan Mahkamah Syar’iah Aceh, Terkait Kasus Pemerkosaan Anak

Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Aceh

Editor: bakri
hand over dokumen pribadi
Dra. Hj. Rosmawardani SH MH 

BANDA ACEH - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Sipil Aceh meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Aceh yang membebaskan dua terdakwa pemerkosaan anak. Hal itu tercantum dalam pernyataan sikap Masyarakat Sipil Aceh yang dibacakan Aulianda dalam konferensi pers, Kamis (27/5/2021), di Banda Aceh.

Forum Masyarakat Sipil Aceh menilai banyak penyimpulan yang salah yang diambil oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iah Aceh. Forum Masyarakat Sipil Aceh ini terdiri atas beberapa LSM di Aceh untuk penghapusan kekerasan seksual diantaranya Balai Syura, LBH Banda Aceh, KontraS Aceh, PKBI Aceh, RPUK, Flower Aceh, KAPHA, SP Aceh, LBH APIK, dan KSBSI Aceh.

Masyarakat Sipil Aceh menilai putusan Mahkamah Syar’iah Aceh yang membebaskan terdakwa pemerkosaan terhadap anak, sebagai “pengkhianatan” terhadap masyarakat Aceh yang sedang berjuang menghentikan kasus-kasus pemerkosaan. Pasalnya sebelumnya Mahkamah Syar’iah Jantho sudah memvonis hukuman 200 bulan kepada pelaku.

Putusan bebas itu dinilai mencederai rasa keadilan publik serta berpotensi mengimpunitas pelaku pemerkosaan dan menghambat pemulihan korban. Sehingga dalam pernyataan sikapnya yang dibaca Aulianda, selain merekomendasikan MA membatalkan putusan, juga merekomendasikan Kejaksaan Negeri Jantho melakukan upaya maksimal dalam pengajuan kasasi. Agar kedepan tidak menjadi preseden buruk dalam upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap anak di Aceh.

Kepada pemerintah Aceh, pemkab, dan pemko meminta supaya dapat mengembangkan dukungan pemulihan terhadap korban. Serta memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penangganan kasus kekerasan seksual. Tujuan agar proses peradilan dapat berkontribusi pada pemulihan korban.

Forum ini juga merekomendasikan DPRA dan Gubernur Aceh segera merevisi Qanun Jinayat. Dengan mencabut pasal tentang pemerkosaan dan pelecehan seksual di Aceh. Tujuannya agar pemenuhan hak-hak korban pada proses peradilan dapat diupayakan .

Sementara itu Ketua Mahkamah Syar’iah Aceh Dra Rosmawardani SH MH mengatakan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut perlu diluruskan, bahwa keduanya bukan “pelaku pemerkosaan” melainkan “terdakwa pemerkosaan”.

“Setiap terdakwa yang diajukan ke Mahkamah Syar’iah  bukan berarti vonis pengadilan harus sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum 100 persen. Sebab apabila ini terjadi maka fungsi hakim tidak diperlukan lagi. Hakim itu bebas menilai terbukti apa tidak suatu peristiwa jinayah tanpa terikat dengan dakwaan JPU.” ujar Rosmawardani daam siaran pers kepada Serambi.

Ia mengatakan putusan bebas tersebut juga didasarkan atas penilaian dan keyakinan, yang berada pada ijtihat hakim. Putusan diambil secara independen dan tanpa ada tekanan dari pimpinan MS Aceh maupun pihak lainnya.(mun)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved