Teror Kepala Anjing di Riau, Ternyata Dalangnya Pecatan Polisi, Pernah Terlibat Kasus Bom Molotov
Rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan dilempar potongan kepala anjing Jumat (5/3/2021).
SERAMBINEWS.COM - Rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan dilempar potongan kepala anjing Jumat (5/3/2021).
Sehari sebelumnya, teror juga terjadi di rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai dengan disiram pakai bensin.
Tak hanya itu, teror juga dialami oleh Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Riau Tengku Rusli Ahmad.
Teror berupa penulisan kata-kata kotor dan jorok di dinding rumah korban.
Dari tiga kasus ini, polisi sudah menangkap sejumlah pelaku, termasuk dalangnya.
Pelaku dalang teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan, berinisial YS diketahui adalah pecatan polisi.
Berdasarkan data yang dirangkum Kompas.com, YS merupakan mantan anggota Polri dan dipecat tahun 2005 silam.
YS dipecat karena terlibat kasus kriminal, yakni kasus bom molotov di Kota Pekanbaru, Riau, yang menewaskan empat orang warga.
Dia kala itu berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Pria ini dipecat pada November 2005 bersama tiga anggota Polri lainnya yang juga terlibat kasus bom molotov.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan YS adalah mantan polisi.
"Iya betul (dia) dipecat tahun 2005," kata Nandang saa dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (29/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dalang pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (28/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pelaku diamankan Tim Resmob Polresta Pekanbaru di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat," ujar Nandang kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan YS hampir tiga bulan buron, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan empat tersangka lainnya yang sudah diamankan sebelumnya, serta pemeriksaan saksi-saksi.