Berita Banda Aceh
Abang Becak dan Empat Napi LP Meulaboh Diangkut ke Mapolres Aceh Barat
Buntut dari terbongkarnya upaya penyelundupan sabu-sabu itulah sehingga empat napi dan abang becak tadi diperiksa intensif di Mapolres Aceh Barat.
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
Buntut dari terbongkarnya upaya penyelundupan sabu-sabu itulah sehingga empat napi dan abang becak tadi diperiksa intensif di Mapolres Aceh Barat.
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Empat orang narapidana (napi) diangkut dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Banda Aceh ke Mapolres Aceh Barat pada Minggu (30/5/2021) malam.
Selain napi, diboyong juga seorang tukang becak bernama Zukhri. Dia sebelumnya ditahan sipir LP Meulaboh karena pada Minggu sore mengantarkan sabun mandi dan deodoran kepada seorang napi yang ketika diperiksa ternyata berisi 15,5 gram sabu-sabu.
Buntut dari terbongkarnya upaya penyelundupan sabu-sabu itulah sehingga empat napi dan abang becak tadi diperiksa intensif di Mapolres Aceh Barat.
Kepala LP Kelas IIB Meulaboh, Said Syahrul SH yang dihubungi Serambinews.com, Minggu malam, mengatakan keempat napi itu berada dalam satu kamar, yakni kamar 16 Blok B LP Meulaboh.
Baca juga: Selain Amanda Manopo, Siapa Artis Cocok Perankan Andin Ikatan Cinta? Bos RCTI Ungkap Rahasia
Baca juga: Ditegur Karena Nyelip Antrean, Pria Ini Marah dan Ngamuk Hingga Serang Perekam Video di Minimarket
Baca juga: Syamsul Bahri, Anggota DPRK Aceh Tamiang Meninggal Dunia di RSUD
Sebetulnya, paket sabu tersebut hanya ditujukan kepada seseorang dari empat penghuni kamar tersebut, yakni Indra Fitra.
Namun, pihak polisi menduga para penghuni kamar itu bersekongkol mendatangkan sabu dari luar untuk dikonsumsi bersama atau dijual di dalam LP, maka seluruhnya harus ikut diperiksa sebagai saksi.
Keempat napi yang dimintai keterangan terkait sabu-sabu yang gagal masuk LP itu adalah Indra Fitra bin M Rasyid. Dia divonis sembilan tahun penjara dan sisa hukumannya masih lima tahun tujuh bulan lagi.
Kedua, Mukhsin Fuadi bin Junaidi. Divonis lima tahun dan sisa hukumannya tinggal satu tahun delapan bulan lagi.
Berikutnya, Rahmad Perdana bin Zulkifli. Sisa hukumannya hanya tiga tahun enam bulan lagi dari vonis tujuh tahun.
Terakhir, Aris Munandar bin Zainal Fikri. Ia divonis delapan tahun penjara, sedangkan sisa hukumannya masih lima tahun satu bulan lagi.
Menurut Said Syahrul, keempat napi itu merupakan napi narkoba pindahan dari sejumlah LP di Aceh.
Mukhsin Fuadi pindahan dari LP Lhoknga, Aceh Besar; Rahmad Perdana pindahan dari LP Janto; Indra Fitra dari LP Kelas IIA Banda Aceh; dan Aris Munandar pindahan dari LP Jantho.
"Jadi, mereka bukan napi yang berasal dari wilayah Aceh Barat. Menjalani sisa hukuman di sini karena dipindahkan dari tempat lain," kata Said.