Update Covid 19
Daerah Perlu Persiapkan Ruang Isolasi Darurat Pasien Covid-19 Jika Lonjakan Kasus tak Terkendali
Angka tersebut termasuk penambahan kasus konfirmasi baru 293 orang dalam 24 jam terakhir, dan tujuh orang meninggal dunia
Penulis: Ansari Hasyim | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lonjakan kasus covid-19 di Aceh cenderung meningkat dalam dua pekan terakhir.
Data per 29 Mei 2021 mencatat Provinsi Aceh terjadi 293 kasus baru covid-19 dengan jumlah penderita yang meninggal mencapai tujuh orang dalam 24 jam terakhir.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani mengatakan, bila dilihat secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh, per 29 Mei 2021, telah mencapai 14.631 kasus/orang.
Rinciannya, para penyintas, yang sudah sembuh dari Covid-19, sebanyak 11.521 orang.
Penderita yang sedang dirawat 2.532 orang, dan kasus meninggal dunia secara akumulatif sudah mencapai 578 orang.
• Ini Sederet Kesuksesan Ivan Gunawan, Sebagai Artis, Desainer, dan Pebisnis, Simak Cita-citanya
• Blak-blakan Lapor Tuduhan Gelapkan Donasi Palestina, Ustaz Adi Hidayat: Tak Berakhir di Atas Materai
“Angka tersebut termasuk penambahan kasus konfirmasi baru 293 orang dalam 24 jam terakhir, dan tujuh orang meninggal dunia,” tuturnya kepada pers, Sabtu (30/5/2021) malam.
Terkait lonjakan kasus tersebut pemerintah terus berusaha untuk memutuskan mata rantai penularan covid-19 di Aceh.
Apabila memang lonjakan kasus terus meningkat tanpa kendali dan daya tampung rumah sakit untuk rawat inap pasien penuh, maka pemerintah memberi alernatif untuk menggunakan fasilitas seperti masjid sebagai tempat isolasi darurat.
Penggunaan Masjid sebagai tempat isolasi darurat pasien COVID-19 dapat diperkenankan. Seperti yang telah disiapkan Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari atau Masjid Raya Jakarta berlokasi di Cengkareng, Jakarta Barat.
Antisipasi ini dilakukan jauh hari untuk menghadapi jika terjadi lonjakan kasus paska lebaran.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, selain masjid lokasi-lokasi lain atau fasilitas umum yang ada di lingkungan masyarakat juga bisa dijadikan fasilitas darurat.
Namun, lokasi yang akan digunakan harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," jelasnya menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (28/5/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Ketentuan dimaksud seperti, terdapat ruangan bagi tenaga kesehatan untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan, terdapat kamar mandi khusus tenaga kesehatan, terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.
Untuk ruang perawatan, harus memiliki fasilitas air bersih dan toilet yang memadai serta memiliki ventilasi udara yang cukup baik. Lalu, memisahkan ruang perawatan bagi pasien laki-laki dan perempuan dan ruang perawatan pasien anak yang harus dipisahkan.
Bagi pasien yang masih satu keluarga juga harus ditempatkan dalam satu ruangan tersendiri.
Sementara bagi pasien yang masih diduga COVID-19, harus dipisahkan dari ruangan perawatan pasien.
Pasien diduga atau yang sedang menunggu hasil tes harus juga ditempatkan di ruangan yang secara fisik terpisah dari ruang kasus.(*)