Akal Licik Pria Beristri, Setubuhi Gadis 15 Tahu Usai Tunangan, Tak Dinikahi malah Ditinggal Kabur
Ia juga sudah melamar gadis tersebut. Rupanya, tunangan itu digunakan dalih untuk menyetubuhi korban.
"Namun oleh tersangka disalahgunakan dengan mengajak dua korban tidur di dalam rumah hingga terjadilah aksi sodomi tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).
Kejadian tersebut terjadi sekitar akhir Maret 2021 dan baru diketahui pada Mei 2021, lantaran korban mengeluhkan sakit di bagian duburnya.
"Saat diperiksa oleh dokter, ternyata ada infeksi dan memar pada bagian dubur. Korban mengaku penyodoman itu baru sekali. Hingga akhirnya korban bercerita kepada orang tuanya dan diteruskan kepada kami," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, SYD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara. (Danendra/Firman Rachmanuddin)
Baca juga: Sekda Minta Satgas Covid-19 dan Keuchik Gencarkan Sosialiasi Protkes
Baca juga: Hebat ! Hasil Monev LPMP Aceh, Raport Mutu Pendidikan Kota Subulusalam Masuk Peringkat 13
Baca juga: VIRAL - Waktu SMA Ujian Praktik Akad, Pasangan Ini Berakhir Nikah Beneran, Ini Kisahnya
Surya.co.id dengan judul Siasat Licik Pria Asal NTT Ini, Setubuhi Anak Usia 15 Tahun, Tak Dinikahi malah Ditinggal Kabur