Berita Nagan Raya
Ipelmasra Sorot Aktivitas Tambang Emas di Nagan Raya
"Penangkapan beberapa pelaku penambang emas liar baru-baru ini di Nagan Raya oleh aparat kepolisian patut diapresiasikan, namun hal ini juga...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
"Penangkapan beberapa pelaku penambang emas liar baru-baru ini di Nagan Raya oleh aparat kepolisian patut diapresiasikan, namun hal ini juga menandakan aktivitas tambang liar masih terus terjadi," kata Jabal.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Nagan Raya (Ipelmasra) Banda Aceh, ikut menyorot aktivitas tambang emas liar di Nagan Raya.
Oleh karena itu, Ipelmasra menilai tambang emas liar membawa dampak buruk termasuk praktik ilegal.
Namun di sisi lain, tambang emas dilakukan masyarakat butuh solusi sehingga menjadi legal (berizin) serta menjadi sumber pendapatan daerah (PAD).
Hal itu dikatakan Ketua Ipelmasra Banda Aceh, Jabal Abdul Salam dalam keterangan pers kepada wartawan, Selasa (1/6/2021).
"Penangkapan beberapa pelaku penambang emas liar baru-baru ini di Nagan Raya oleh aparat kepolisian patut diapresiasikan, namun hal ini juga menandakan aktivitas tambang liar masih terus terjadi," kata Jabal.
Dikatakan, pertambangan emas liar yang terjadi di Nagan Raya yang dilakukan oleh pihak tertentu apapun alasannya dan bagaimana caranya harus segera dihentikan.
Baca juga: Tiga Warung Kopi di Langsa Disegel Tim Yustisi
Sebelum kerugian daerah dan masyarakat makin besar.
Penegakan hukum harus terus dilakukan, karena menurut informasi masih ada penambang lainnya yang terus beroperasi di wilayah permukiman masyarakat maupun di hutan lindung.
Dikatakan, pertambangan liar bagian dari hukum pidana yang diatur secara khusus pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
"Tindak pidana penambangan liar ini tentunya akan mengakibatkan pelanggaran hukum lainnya, seperti penimbunan minyak subsidi masyarakat yang seharusnya untuk rakyat dan pembayaran kepada pihak tertentu," katanya.
Ipelmasra mendorong pemerintahan daerah baik Pemerintah Aceh dan Pemkab Nagan Raya, tidak boleh tinggal diam terkait tambang emas tersebut.
"Pemerintahan daerah harus segera mengambil langkah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, untuk mengatur pertambangan liar menjadi pertambangan rakyat yang legal. Sehingga masyarakat bisa bekerja dan menambah kesejahteraan ekonomi dengan aman dan nyaman," katanya.
Tentunya, kata Jabal, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat berdampak pada keuntungan bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendongkrak keuangan daerah.
Pada intinya, pemerintah harus menemukan langkah dan solusi yang terbaik dan tepat untuk memfasilitasi masyarakat dalam hal pertambangan.
Sehingga masyarakat bisa mencari rezeki dengan halal, aman dan, nyaman. (*)
Baca juga: Pelaku Usaha Aceh Singkil Mau Dapat Bantuan Usaha? Ini Caranya