Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

Pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.

Aturan pemberian gaji ke-13 sama seperti pemberian THR, termasuk siapa saja yang berhak menerimanya.

Inilah daftar penerima gaji ke-13 sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari PP nomor 63/2021:

- PNS dan Calon PNS

- PPPK

- Prajurit TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Pensiun

- Penerima Tunjangan

Baca juga: 2 Wanita di Medan Habisi Pria 52 Tahun di Kamar Hotel, Modusnya Sakit Hati Tidak Dipinjami Duit

Besaran Gaji ke-13

Masih merujuk pada regulasi tersebut, gaji ke-13 terdiri dari empat komponen sesuai jabatan dan/atau pangkatnya, yaitu:

- gaji pokok

- tunjangan keluarga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved