Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN Tahun 2021, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya
Pencairan gaji ke-13 dilakukan setelah mereka menerima tunjangan hari raya (THR) jelang Lebaran bulan lalu.
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Sementara itu, komponen gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan
Yang pasti, gaji ke-13 tahun ini tidak memasukkan kompenan tunjangan kinerja (tukin).
Nominal gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok dan tunjangan melekat.
Aturan mengenai gaji pokok PNS terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).