Berita Lhokseumawe
Pemko Lhokseumawe Berlakukan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protkes, InI Ancaman Hukumannya
Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Sosialisasi juga sudah lakukan selama satu tahun lebih.
Baca juga: 5 Tahun Berumah Tangga Hingga Gugat Cerai, Larissa Chou Sebut Alvin Faiz Penghancur Mental
"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi, tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Saya mohon dukungan Pak Walikota, unsur Muspida, dan seluruh elemen masyarakat, mari bahu membahu lakukan pencegahan covid -19," kata Marzuki mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe.
Kapolres juga minta pada media, kalau ada pasien yang positif mohon dipublikasikan agar masyarakat tahu.
Kerjasama dalam hal pencegahan Covid-19 ini sangat penting, jika kafe yang melakukan pelanggaran mulai sekarang harus langsung ditutup dan disegel.
Keselamatan masyarakat hukum tertinggi.
Sementara Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, dalam rakor tersebut turut menyampaikan arahan seta mendukung sepenuhnya penegakan disiplin protkes. (*)
Baca juga: Adiknya Ditalak Cerai Rizki DA, Kakak Kandung Nadya Mustika: Ada yang Gak Beres di Awal Pernikahan