Berita Lhokseumawe

Pemko Lhokseumawe Berlakukan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protkes,  InI Ancaman Hukumannya

Sanksi pidana yang diberlakukan, merujuk pada UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 tahun 2018, di Pasal 93, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 1 tahun

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Foto Kirirman Marzuki
Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe ,Senin (31/5/2021) di Sekretariat Covid-19 Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. 

Sosialisasi juga sudah lakukan selama satu tahun lebih.

Baca juga: 5 Tahun Berumah Tangga Hingga Gugat Cerai, Larissa Chou Sebut Alvin Faiz Penghancur Mental

"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi, tapi harus kita jalankan tindakan tegas. Saya mohon dukungan Pak Walikota, unsur Muspida, dan seluruh elemen masyarakat, mari bahu membahu lakukan pencegahan covid -19," kata Marzuki mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe.

Kapolres juga minta pada media, kalau ada pasien  yang positif mohon dipublikasikan agar masyarakat tahu.

Kerjasama dalam hal pencegahan Covid-19 ini sangat penting, jika kafe yang melakukan pelanggaran mulai sekarang harus langsung ditutup dan disegel.

Keselamatan masyarakat hukum tertinggi.

Sementara Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto, dalam rakor tersebut turut menyampaikan arahan seta mendukung sepenuhnya penegakan disiplin protkes. (*)

Baca juga: Adiknya Ditalak Cerai Rizki DA, Kakak Kandung Nadya Mustika: Ada yang Gak Beres di Awal Pernikahan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved