CPNS 2021

Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK. Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementeria

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
sscndata.bkn.go.id
Pelamar Tidak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Memilih Salah Satu, Ini Alasannya. 

- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PNS akan mendapatkan jaminan pensiun apabila:

- Meninggal dunia

- Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu

- Mencapai batas usia pensiun

- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

 - Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Aturan Baru CPNS 2021 dan Ketentuan Bagi Penyandang Disabilitas, Apa Saja Perubahannya?

Perbedaan PNS dan PPPK

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved