CPNS 2021
Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB
Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK. Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementeria
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.
Gaji yang diterima CPNS sebesar 80 persen berdasarkan SK CPNS di masing-masing formasi.
Ketika menjadi CPNS, kompetensi dan kinerja akan dinilai untuk bisa dinyatakan lulus tes CPNS.
Jika memenuhi kriteria, maka mereka akan berstatus sebagai PNS dengan gaji 100 persen.
Ketika sudah menjadi PNS, maka berhak untuk mendapatkan fasilitas, yaitu:
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas
- Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan
- Pengembangan kompetensi
Baca juga: Formasi CPNS Nagan Raya 228 Orang, Tapi belum Ada Rincian, Khusus Guru 474 PPPK tanpa CPNS Lagi
Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Formasi Kejaksaan RI untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat
Sementara, PNS akan diberhentikan dengan hormat jika:
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri
- Mencapai batas usia pensiun
- Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini