CPNS 2021

Tak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Pilih Salah Satu, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK. Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementeria

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
sscndata.bkn.go.id
Pelamar Tidak Boleh Daftar Formasi CPNS dan PPPK Sekaligus, Harus Memilih Salah Satu, Ini Alasannya. 

SERMBINEWS.COM - Pelaksanaan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 saat ini sedang berlangsung bagi sekolah kedinasan.

Selanjutnya, pelakasanaan seleksi akan dilakukan bagi calon aparatur sipil negara (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Sebelumnya, jadwal pendaftaran untuk kedua jalur seleksi CASN ini dikabarkan dimulai pada akhir Mei 2021.

Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat laman Instagramnya beberapa waktu lalu telah mengumumkan, bahwa jadwal tersebut diundur hingga waktu yang masih belum ditentukan.

Disamping itu, Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui laman Instagramnya juga menyebutkan, bahwa pelamar tidak bisa mendaftar formasi CPNS dan PPPK sekaligus.

Pelamar hanya diperkenankan memilih atau mendaftar satu formasi saja, antara CPNS atau PPPK.

Mengapa demikian?

Melansir Kompas.com, Selasa (31/5/2021), Plt Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan, peserta yang mendaftar seleksi diharapkan telah benar-benar memilih posisi yang diinginkan sebagai tempat mengabdi dan bukan hanya coba-coba.

Baca juga: Pendaftaran CPNS & PPPK Batal Dibuka Pada 31 Mei 2021, Kapan Jadwal Terbaru?

Baca juga: BKN Pastikan Pendaftaran CPNS 2021 Belum Dibuka pada 31 Mei 2021, Pantau Terus Akun Instagramnya

"Bukan sekadar coba-coba dan untung-untungan," kata Averrouce yang dikonfirmasi oleh Kompas.com, Senin (31/5/2021).

Ia menyebutkan, peserta diharapkan memilih yang sesuai persyaratan, karakteristik, dan kompetensinya.

Inilah alasan diberlakukan ketentuan yang mengatur bahwa peserta hanya bisa mendaftar untuk satu jenis seleksi saja, yakni CPNS atau PPPK.

"Dengan ini juga, diharapkan jabatan yang dipilih oleh warga negara adalah pilihan terbaik untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara," ujar Averrouce.

Jika masih ragu dan belum bisa menentukan pilihannya untuk memilih daftar formasi CPNS atau PPPK, simak lagi perbedaan antara keduanya sebagaimana informasi yang dirangkum dari laman Kompas.com berikut ini.

CPNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved