Luar Negeri
Tragedi Malam Pertama, Mempelai Pria Diikat di Kamar Pengantin, Istrinya Digilir Ramai-ramai
Pengantin pria diidentifikasi bernama Muhammad Latif, dan istri barunya yang berusia 22 tahun. Keduanya sudah merencanakan malam pertama pada hari itu
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Setelah jalan-jalan, korban diajak pelaku ke kamar kos di daerah Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Fakta Siswi SMP Diperkosa 10 Pria di Bali, Digilir di Lima Lokasi Berbeda hingga Korban Trauma
Di sana, dua pelaku lainnya sudah menunggu kedatangan korban.
"Ketika di kamar kos, IK mengajak dua rekannya, yakni G dan RM.
Di sana mereka asyik mengobrol bersama korban," ujar Siswo saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
Saat asyik mengobrol, kedua pelaku IK dan G langsung memaksa korban untuk melayani nafsu bejat mereka.
Kedua pelaku sempat menindih kaki dan tangan korban sehingga korban tak berdaya.
"Korban tak bisa melawan. Pelaku IK dan G secara bergantian rudapaksa korban," ucapnya.
Setelah kedua kedua rekannya, RM yang hendak ikut melakukan perbuatan bejat tersebut bisa digagalkan oleh korban.
Ya, korban langsung menendang pelaku dan langsung kabur hingga menuju rumah di Kecamatan Palasah.
Baca juga: Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Rumah Kontrakan di Aceh Tamiang, Ngaku 10 Kali Berhubungan
"Korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
Laporan ibu korban langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka dengan telah mengamankan dua pelaku masing-masing inisial G dan RM," jelas dia.
Sementara, pelaku berinisial IK saat ini sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Adapun, pelaku G ditangkap saat berada di Jalan Antapani, Gang Sukarasa, Kelurahan Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung pada Kamis (1/4/2021).
RM ditangkap sehari setelahnya di kediamannya di Desa Budur, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Pelaku Rayu Beli Ini Sebelum Sodomi Bocah di Toilet di Lhokseumawe, Ngaku Sudah 8 Kali Sodomi
Baca juga: Mobil Milik Wartawan Metro TV Dibakar OTK, Diduga Korban Diteror Terkait Kasus Ini
Baca juga: Kisah Moorissa,Perempuan Pintar WNI Dibalik Autopilot Mobil Tesla yang Berani Terjun ke Bidang STEM