Jumat, 8 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Dua Kafe di Lhokseumawe Disegel

Dua unit kafe di Lhokseumawe disegel oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi,  Selasa (1/6/2021) malam

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua unit kafe di Lhokseumawe disegel oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi, Selasa (1/6/2021) malam 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Dua unit kafe di Lhokseumawe disegel oleh tim gabungan yang sedang menggelar operasi yustisi,  Selasa (1/6/2021) malam.

Kedua kafe yang terletak di wilayah Banda Sakti tersebut terpaksa dihentikan operasionalnya sementara ini.

Karena melanggar pembatasan jam malam dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19.

Pembatasan jam malam dimaksud sebagaimana tertuang dalam  Instruksi Gubernur Aceh No 7/NSTR/2021, yakni tentang pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha warung, pasar, swalayan, kafe, dan rumah makan sampai pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Haji Uma: Penyegelan Tempat Usaha Mematikan Perekonomian Rakyat, Seharusnya Diawali Teguran Tertulis

Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Zulkifli, menyebutkan, sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari unsur Satpol PP, WH, TNI dan Polri mengawali apel bersama di depan Masjid Islamic Center Lhokseumawe.

Setelah itu baru melakukan patroli. Selama patroli berlangsung, pihaknya menemukan dua kafe yang masih buka diatas pukul 22.00 WIB. 

"Temuan kali ini merupakan yang ketiga kalinya terhadap kedua kafe tersebut.  Dimana kafe tetap buka diatas jam yang telah ditentukan. 

Lalu ada pelanggannya yang tidak menggunakan masker. Didasari hal tersebut, maka kedua kafe tersebut langsung disegel," papar Zulkifli.

Baca juga: Giliran Dua Warung Kopi di Aceh Jaya Kena Segel Gara-gara Masih Buka di Atas Pukul 22.00 WIB

Disebutkan dia, penertiban dan penyegelan itu dilakukan sebagai salah satu sanksi lantaran melanggar peraturan pemerintah. 

"Juga sebagai bentuk peringatan bagi pemilik usaha lainnya agar juga bisa mematuhi peraturan yang ditentukan pemerintah dalam masa pengentasan penyebaran Virus Corona," katanya.

Jadi, bagi kedua kafe tersebut wajib tutup selama tiga hari kedepan. 

Setelah tiga hari tutup, baru boleh buka kembali, namun dengan syarat, sudah memenuhi aturan sesuai denga protokol kesehatan.

"Saat kafe buka pertama lagi nantinya harus memperlihatkan pada tim Satgas kalau sudah melaksanakan protokol kesehatan," demikian Zulkifli.(*)

Baca juga: 1.040 Orang Calon Mahasiswa Baru UNIKI Bireuen Ikut SPMB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved