Berita Pidie
Gampong Harus Plot 8% untuk PPKM Mikro, Jika tidak, APBG Ditolak, Ini Nominal dan Peruntukannya
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Pembangunan Masyarakat Gampong (PPMG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Pembangunan Masyarakat Gampong (PPMG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Kamarullah ST.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Gampong harus memplot 8 persen Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG untuk kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Pembangunan Masyarakat Gampong (PPMG) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Kamarullah ST.
Kamarullah menyampaikan hal ini dalam rapat koordinasi lintas sektoral pemberdayaan Posko PPKM Mikro dalam penanganan Covid-19, di Gedung PCC di Gampong Lampeude Baroh, Kecamatan Pidie, Rabu (2/6/2021).
"8 persen dana gampong dianggarkan untuk PPKM Mikro berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PKM) Nomor 17," kata Kamarullah.
Kamarullah menyebutkan anggaran PPKM Mikro harus dimasukkan dalam APBG 2021.
Jika dalam dokumen APBG tidak dimasukkan pos untuk PPKM Mikro, maka APBG akan ditolak DPMG Pidie.
Baca juga: Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia vs Thailand, Shin Tae-yong Puji Pelatih Lawan
Baca juga: 4 Langkah Alami Menurunkan Berat Badan, Tubuh Tetap Ideal tanpa Risih, Lakukan 4 Tips Berikut Ini
Baca juga: VIDEO Wakil Bupati Pidie, Kapolres dan Semua Kapolsek Diswab
"Kita akan minta diperbaiki APBG agar dimasukkan dana 8 persen untuk PPKM Mikro dalam APBG," jelasnya.
Ia menyebutkan, dana 8 persen yang dialokasikan itu dari besaran pagu APBG yang diterima masing-masing gampong.
Dana tersebut diatur dengan sistem penganggaran dituangkan dalam Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Besarannya dari sekitar Rp 49 juta hingga Rp 55 juta per gampong.
Ia menambahkan, penganggaran APBG untuk PPKM Mikro antara lain mengacu kepada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penangan Covid-19 dan Intruksi Gubernur Aceh.
Penggunaan dana itu antara lain untuk gampong siaga Covid-19, baik digunakan untuk edukasi, pengadaan alat-alat kesehatan serta untuk Sekretariat Posko Covid-19. (*)