Lukman Nekat Bunuh Bos Toko Plastik di Bandung dengan Sadis, Pelaku Terlilit Utang Rp 460 Juta

Adapun alasan LN membunuh Sulaiman lantaran untuk melancarkan aksi pencurian kareana dirinya terlilit hutang.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa via tribunnews
ilustrasi pembunuhan 

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Korban bernama Sulaiman seorang bos pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Saat itu korban ditemukan tidak bernyawa dalam posisi duduk bersimbah darah dengan sebelas luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam pengungkapan tersebut, turut diamankan barang bukti seperti pakaian yang dikenakan oleh korban, telepon genggam hingga buku tabungan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, Lukman dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Duel Maut Dua Pemuda Gara-gara Wanita, Tusukan Pisau Dibalas Sabetan Parang, Seorang Tewas

Baca juga: Diduga Cemburu Diselingkuhi, Suami Bunuh Istri setelah Berhubungan Intim Dini Hari

Pelaku Ternyata Orang Dekat

Akhirnya pelaku pembunuhan bos plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana Yusuf mengatakan, pelaku bernama Lukman Nurdin (52). Lukman merupakan tetangga korban.

Jarak antara rumah pelaku dengan rumah korban hanya terpisahkan dua rumah.

"Hari kedua setelah kejadian kami mendapat identitas tersangka dan kami cepat melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di depan rumhanya," ujar M Yoris Maulana Yusuf saat gelar perkara di Mapolrestabes  Bandung,  Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (2/5/2021).

Pelaku, kata dia, melakukan aksianya seorang diri.

Motifnya, sambung Yoris, pelaku mencuri uang Rp 50 juta milik korban karena sedang terlilit utang.

"Tersangka melakukan seorang diri. Jadi dia punya utang sekitar Rp 460 juta dan muncul niat untuk melakukan pencurian di rumah korban," katanya.

Diketahui, korban bernama Sulaiman seorang pemilik toko plastik di Jalan Kurdi, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved