Berita Aceh Utara

Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Penjemputan Rohingya di Tengah Laut 

Seusai membuka sidang tersebut, Fauzi menyampaikan sidang tersebut ditunda karena banyak agenda yang harus dilaksanakan.  Selain itu juga belum...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Kejari Aceh Utara.
Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

Kemudian para terdakwa memindahkan terutama anak-anak Rohingya ke kapal mereka. 

Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.

Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemputnya dan akhirnya seratusan Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu. 

Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh, karena diduga melanggar Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (*) 

Baca juga: Terkait Minimnya PAD RS Arun, Ketua DPRK Lhokseumawe: Hasil Pansus Akan Diumumkan ke Publik 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved