Breaking News

Berita Aceh Utara

Majelis Hakim Tunda Sidang Kasus Penjemputan Rohingya di Tengah Laut 

Seusai membuka sidang tersebut, Fauzi menyampaikan sidang tersebut ditunda karena banyak agenda yang harus dilaksanakan.  Selain itu juga belum...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Kejari Aceh Utara.
Terdakwa kasus penyelundupan warga Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

Seusai membuka sidang tersebut, Fauzi menyampaikan sidang tersebut ditunda karena banyak agenda yang harus dilaksanakan.  Selain itu juga belum rampungnya materi amar putusan yang akan dibacakan. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menunda pembacaan amar putusan kasus yang melibatkan tiga pria yang menjemput seratusan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020.

Penundaan sidang tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Fauzi SH, dalam sidang lanjutan kasus tersebut di PN Lhoksukon, Rabu (2/6/2021) sekira pukul 13.45 WIB. 

Sidang tersebut dipimpin Fauzi SH didampingi dua hakim anggota, yang dihadiri JPU dan pengacara terdakwa, Muhammad Khairul Nawawi SH, berlangsung secara online. 

Seusai membuka sidang tersebut, Fauzi menyampaikan sidang tersebut ditunda karena banyak agenda yang harus dilaksanakan. 

Selain itu juga belum rampungnya materi amar putusan yang akan dibacakan. 

Tiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon. 

Baca juga: Viral Maling Sepeda Beraksi Sambil Telanjang Terekam CCTV, Sudah Beberapa Kali Terjadi

Masing-masing, Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. 

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. 

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dalam kasus itu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing enam tahun penjara. 

Dalam sidang dengan agenda pembelaan, ketiga terdakwa memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman mereka. 

Kasus itu berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput Rohingya di tengah laut. 

Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan rohingya.

Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal tersebut yang menampung Rohingya juga membalasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved