Pemuda 19 Tahun Ajak Gadis 14 Tahun Nginap Bersama, Korban Disetubuhi 5 Kali dan Janji Dinikahi
Pelaku berinisial MR (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diringkus petugas.
SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Seorang pemuda mengajak pacarnya yang masih di bawah umur menginap bersama.
Bahkan selama menginap bersama, pelaku juga menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Korban pun mau melayani nafsu bejad pelaku karena dijanjikan bakal dinikahi.
Tak terima anaknya dinodai pelaku, orang tua korban pun melaporkan aksi pelaku ke polisi.
Pelaku berinisial MR (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diringkus petugas.
Ulahnya yang nekat melakukan hubungan badan dengan pacarnya yang masih dibawah umur, LT (14) sebanyak lima kali.
Ridho dijemput di kediamannya oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 21.00 lalu.
Menurut pengakuannya, pria yang masih berusia 19 tahun ini mengatakan berkenalan dengan pacarnya melalui Facebook.
Bakan pemuda itu sempat menjanjikan kepada LT setelah berhubungan badan akan dia nikahi.
"Saya kenal korban dari Facebook kemudian bertukaran nomor ponsel dan berlanjut saling WhatsApp hingga akhirnya saya dan korban berpacaran," ujarnya saat hadir digelar perkara Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Selasa (1/6/2021).
Baca juga: Ngaku Masih Bujangan, Pria Ini Nekat Rudapaksa Tunangannya, Lalu Ditinggal Balik ke Istri Siri
Baca juga: Oknum Pengajar di Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Siswi, Dilakukan di Dapur dan Kamar
Dia melanjutkan, lima hari menjalin hubungan jadian dirinya mengajak korban ke rumahnya dan mengenalkannya kepada orangtuanya.
"Saya kenalkan dia kepada orangtua saya dan juga mengajaknya menginap di rumah saya," katanya.
Saat itu dia menjemput korban pada Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 11.00 di Sukarami Palembang.
"Setelah menjemput korban saya ajak dia ke rumah dan saya ajak menginap di rumah," bebernya.
Selama menginap di rumahnya itulah dia membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.