Sabtu, 2 Mei 2026

Viral Medsos

Viral Bupati Amor Marahi 2 Staf Menteri Sosial Risma, Amon Djobo: Mereka Langkahi Pemerintah Daerah

Dalam video dengan durasi 03.09 menit itu tampak Bupati Amon yang mengenakan pakaian safari warna merah dengan paduan topi tampak sedang memarahi dua

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Bupati Alor NTT, Drs Amon Djobo yang memarahi serta mengusir dua staf Kemensos. 

SERAMBINEWS.COM - Sebuah video yang memperlihatkan Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo marah-marah viral di media sosial.

Amon Djobo memarahi dua staf Kementerian Sosial (Kemensos).

 Tak hanya memarahi, Amon juga mengusir dua staf Menteri Sosial Tri Rismaharini itu.

Pemicu kemarahan Amon yakni terkait santunan Kemensos untuk korban siklon seroja.

Ia menyebut, pihak Kemensos telah melangkahi pemerintah daerah.

Dalam video dengan durasi 03.09 menit itu tampak Bupati Amon yang mengenakan pakaian safari warna merah dengan paduan topi tampak sedang memarahi dua orang.

Saat itu, Bupati Amon tampak sedang duduk di kursi bambu dan memarahi dua orang yang diketahui sebagai staf Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam video, terdengar Bupati Amon marah dan menyebut soal pendistribusian bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial RI.

Bupati Amon terdengar marah karena bantuan sosial yang seharusnya diurus oleh daerah malah diurus oleh DPRD Alor.

Selain marah kepada Menteri Sosial Tri Rismaharini, Bupati Amon juga mengusir staf Kementerian Sosial agar segera meninggalkan kabupaten Alor.

Amon rampak tidak peduli dan berjalan meninggalkan staf tersebut usai meluapkan kemarahannya.


Video Bupati Alor NTT Amon Djobo tampak memarahi staf Kementerian Sosial RI.
Video Bupati Alor NTT Amon Djobo tampak memarahi staf Kementerian Sosial RI. (POS KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Baca juga: Viral Pria Telanjang Bulat Menyelinap ke Rumah Pak RT Terekam CCTV, Pelaku Kabur Bawa Benda Ini

Baca juga: VIRAL - Waktu SMA Ujian Praktik Akad, Pasangan Ini Berakhir Nikah Beneran, Ini Kisahnya

Kepada wartawan, Bupati Amon mengakui video yang beredar tersebut.

Bupati Amon mengaku kalau ia memang memarahi dua staf Kementerian Sosial yang datang untuk melaporkan terkait bantuan santunan kematian bagi korban bencana siklon seroja di wilayah itu.

Pemicu kemarahan itu, kata Bupati Amon adalah laporan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada Presiden Jokowi saat pertemuan virtual penanganan bencana di Provinsi NTT dan NTB dengan gubernur dan para bupati yang berlangsung pada 7 April 2021 lalu.

Saat itu, kata Bupati Amon, Menteri Sosial Tri Rismaharini melaporkan kepada Presiden bahwa telah menyalurkan bantuan kepada korban bencana di Kabupaten Alor melalui DPRD.

"Tanggal 6-7, Presiden pimpin rapat virtual dengan gubernur dua provinsi dan bupati. Menteri Sosial laporkan kirim bantuan lewat DPRD Alor. Itu membuat ketersinggungan kami," kata dia.

Karena itu, kata dia, saat dua staf Kementerian Sosial datang untuk melaporkan soal bantuan tersebut, ia tersulut emosi dan langsung marah.

Ia mengatakan, harusnya bantuan itu diberikan melalui DPRD saja.

"Mereka datang yang 2 orang, bilang ada datang bawa bantuan untuk yang mati 15 juta. Itu yang saya marah. Lu kasih di DPRD yang bagi. Kenapa kasih di kami," ujar dia.

Kemarahan tersebut menurut dia beralasan karena ia menilai Kementerian melangkahi pemerintah kabupaten Alor dalam penyaluran bantuan bagi korban bencana.

"Marah itu karena mereka langkahi pemerintah daerah. Apalagi hanya karena kepentingan politik," tambah Bupati Amon.

Namun demikian, terkait kejadian itu, diakuinya telah terjadi dua bulan silam.

Ia mengaku tidak mengetahui siapa yang menyebarkan video itu hingga viral.

Baca juga: Resmi, Gelandang Jepang Eks Yangon United Gabung Persiraja Banda Aceh

Baca juga: Satu Nakes Dirawat, 11 Diisolasi, Terpapar Covid-19 saat Melayani Pasien

Baca juga: Hari Ini, Gaji 13 Sudah Masuk ke Masing-masing Rekening PNS dan P3K  Kota Lhokseumawe

Pos-Kupang.com dengan judul Marahi Menteri Sosial Tri Rismaharini, Bupati Alor NTT : Mereka Langkahi Pemerintah Daerah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved