Berita Banda Aceh
Berakhir Hari Ini, Pendaftar Wajib Swafoto, Berikut Prosedur PPDB Online SD & SMP Kota Banda Aceh
Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 Kota Banda Aceh akan berakhir hari ini, 4 Juni 2021.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jenjang SD dan SMP tahun ajaran 2021/2022 Kota Banda Aceh akan berakhir hari ini, Jumat (4/5/2021).
Pendaftaran PPDB Online jenjang SD dan SMP Kota Banda Aceh sudah dapat dilakukan sejak Rabu (2/6/2021) dan akan berakhir Jumat (4/6/2021) hari ini pukul 23.59 WIB.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, pada Jumat (28/5/2021) kemarin mengatakan, pendaftaran PPDB jenjang SD & SMP dibuka selama 3 hari.
"Untuk tingkat SD/SMP jadwal pendaftarannya selama tiga hari, yakni 2-4 Juni. Pada waktu itu, kita terima 24 jam sehari secara daring," ungkapnya.
Saat melakukan pendaftaran, calon siswa wajib melakukan unggah swafoto sebagai bentuk verifikasi berkas.
Dalam laman resmi PPDB Online Kota Banda Aceh, swafoto dimaksudkan sebagai bukti keseriusan dan persetujuan calon pendaftar untuk diverifikasi sebagai pengganti dokumen registrasi secara fisik.
Baca juga: MTsN Model Banda Aceh Laksanakan Seleksi PPDB Jalur Reguler Tahun 2021
Baca juga: Penerimaan Siswa Baru SD & SMP di Banda Aceh Online, Mulai Besok Lusa Hingga Jumat, Ini Info Lengkap
Hingga berita ini ditulis, Jumat (4/6/2021) pukul 10.45 WIB, total pendaftar SD sebanyak 2.767 orang dari 3.082 kuota yang tersedia (90 persen).
Dari jumlah tersebut, baru 2.308 calon siswa yang mengunggah swafoto dan sebanyak 1.247 lulus verifikasi.
Sementara jenjang SMP, total pendaftar mencapai 2.444 orang dari 3.236 kuota (76 persen).
Dari jumlah itu, 2.107 pendaftar telah mengunggah swafoto dan 931 lulus verifikasi.
Data tersebut dapat berubah hingga batas waktu penutupan PPDB Online pada nanti malam.
Baca juga: Guru dan Siswa ‘Wajib’ Bermasker ke Sekolah
Berikut Prosedur PPDB Online Kota Banda Aceh
Pendaftaran PPDB Online jenjang SD dan SMP Kota Banda Aceh dapat dilakukan pada laman >>> https://ppdb.bandaacehkota.go.id/ <<<
Ada empat jalur yang dibuka, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan Jalur Prestasi.
Adapun persyaratan secara umum untuk keempat jalur tersebut yaitu sebagai berikut :
A. Persyaratan PPDB Online Jalur Zonasi
1. Seleksi penskoran berdasarkan bobot zonasi domisili yang telah ditetapkan, serta bobot tambahan untuk sekolah pilihan pertama
2. Diseleksi berdasarkan urutan pilihan sekolah
3. Apabila masih ada kuota yang belum terisi, sistem secara otomatis akan menerima calon peserta didik baru luar zonasi/luar kota
4. Jika ketentuan tersebut di atas nilainya sama, maka didahulukan yang melakukan verifikasi lebih awal.
5. Persentase untuk SD minimal 70% dan SMP minimal 50%
B. Persyaratan PPDB Online Jalur Afirmasi
1. Calon peserta didik dari keluarga kurang mampu termasuk penyandang disabilitas
2. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan
3. Persentase minimal 15%
C. Persyaratan PPDB Online Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali
1. Calon peserta didik merupakan yang ikut pindah ke wilayah zonasi sekolah dikarenakan pekerjaan orang tua/wali dipindahtugaskan
2. Persentase minimal 5%
D. Persyaratan PPDB Online Jalur Prestasi (Khusus SMP)
1. Calon peserta didik merupakan siswa yang berprestasi akademik dan non akademik di Sekolah Dasar
Tahapan penjaringan untuk poin (B), (C), dan (D) dilakukan oleh sekolah penerima sesuai mekanisme dan daya tampung yang diberikan.
Persyaratan Calon Peserta Didik Baru
A. Jenjang SD
1. Usia 7 (tujuh) tahun; atau peling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sesuai zonasinya
B. Jenjang SMP
1. Usia maksimal peserta didik 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Online Kota Banda Aceh :
A. Pendaftaran
1. Jadwal pendaftaran dari tanggal 2 - 4 Juni 2021, pelaksanaan secara online 24 jam
2. Pendaftaran dengan melengkapi data pada lama PPDB Banda Aceh di bagian menu Pendaftaran PPDB>> klik disini
3. Setelah proses pendaftaran selesai, terdapat kode token yang berfungsi sebagai kode untuk validasi ketika melakukan verifikasi pendaftaran
4. Calon pendaftar warga Kota Banda Aceh, wajib memilih ke 6 (enam) pilihan sekolah dari daftar pilihan yang tersedia
5. Calon pendaftar dapat memilih sekolah diluar zona domisilinya, dengan konsekuensi pengurangan terhadap bobot domisili/zonasi tempat tinggal.

B. Verifikasi
1. Jadwal verifikasi dari tanggal 3 -5 Juni 2021, pelaksanaan secara online 24 jam
2. Verifikasi dilakukan dengan cara mengunggah dokumen bukti pendaftaran yang sudah dibubuhi foto diri pendaftar ukuran 4 x 6 cm, pada menu Verifikasi Swafoto
3. Informasi proses verifikasi bisa di pantau di halaman aplikasi pada menu Lacak Status Pendaftaran
4. Untuk selanjutnya orang tua/wali siswa dapat memantau hasil seleksi melalui laman https://ppdb.bandaacehkota.go.id
“Calon pendaftar warga Kota Banda Aceh, yang belum tercatat kependudukan atau data kependudukannya sudah tidak sesuai lagi, sangat disarankan untuk melakukan pemutakhiran data pada Disdukcapil Kota Banda Aceh, untuk mendapatkan peluang lebih besar mendapatkan sekolah pilihan sesuai bobot zonasi,” tulis laman PPDB Banda Aceh.
C. Pengumuman
Hasil seleksi PPDB Online adalah realtime mulai 4 Juni 2021, dan pengumuman hasil seleksi final pada tanggal 7 Juni 2021 melalui laman https://ppdb.bandaacehkota.go.id
D. Daftar Ulang
Daftar ulang dijadwalkan dari tanggal 8 s.d 11 Juni 2021 pada jam kerja sekolah, dan dilakukan pada sekolah tempat calon peserta didik lulus/diterima.
Terkecuali untuk kondisi darurat, dimungkinkan pelaksanaan daftar ulang/lapor diri dilakukan secara online.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan Calon Peserta Didik Baru tidak melakukan daftar ulang/lapor diri, maka secara otomatis yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Berulah Lagi, KKB Papua Bakar Tower Bandara Aminggaru, Sejumlah Fasilitas Rusak
Baca juga: Menko Airlangga Ucapkan Terima Kasih kepada Alumni Kartu Prakerja, Saat Kunjungi Lokasi Usaha