Berita Subulussalam
BKSDA Aceh Imbau Warga Tidak Menangkap, Meracun dan Perdagangkan Satwa Dilindungi
BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Khalidin | Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh menyatakan Orangutan Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia.
Karenanya, BKSDA Aceh, Kamis (3/6/2021) dalam rilaisnya kepada Serambinews.com mengimbau warga di daerahnya agar tidak memperdagangkan Satwa Dilindungi karena bisa terjerat hukum.
Pernyataan BKSDA sekaitan penyerahan Orangutan Sumatera dari Polsek Sultan Daulat, Polres Subulussalam.
BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.
Dikatakan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.
Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.
BKSDA Aceh mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan.
Sebab hutan merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
Termasuk tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Penebangan Hutan Secara Liar Masih Sulit Dibendung
Baca juga: Pria Ini Bakar Sate di Knalpot Lamborghini, Mesin Keluar Asap hingga Habis Rp 1 Miliar Perbaiki
Baca juga: Kasus Kematian Akibat Covid-19 Sudah Mencapai 17 Orang
Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya orangutan Sumatera dengan manusia.
Seperti diberitakan aparat kepolisian sektor Sultan Daulat, Kota Subulussalam berhasil mengamankan satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang selama ini berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat.
“Orangutan itu diamankan untuk menyelamatkan dari buruan orang tidak bertanggungjawab,” kata Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, SIK kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan bahwa keberadaan orangutan di permukiman penduduk mulai termonitor sejak Minggu (30/5/2021) lalu.
Satwa dilindungi itu termonitar berkeliaran di permukiman penduduk Desa Jabi-Jabi Barat Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Hal itu setelah kepolisian mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.10 WIB. Atas informasi ini personel piket Polsek Sultan Daulat langsung mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat.
Setiba di lokasi, polisi memang menemukan keberadaan orangutan dalam keadaan sehat diperkirakan terlantar akibat terpisah dari induknya.
Selama ini, keberadaan orangutan menjadi tontonan warga dan hiburan bagi anak-anak Desa setempat, lalu beberapa masyarakat menginformasikan ke Polsek Sultan Daulat.
Guna menghindari hal-hal tak diingin atau buruan pemburu, polisi pun mengamankan orangutan ke Mapolsek Sultan Daulat.
“Petugas kita mengamankan karena khawatir keselamatan orangutan yang selama ini menjadi tontonan masyarakat terutama anak-anak karena masih kecil,” terang AKBP Qori.
Baca juga: VIRAL Pengunjung dan Pemilik Rumah Makan Berkelahi, Gara-gara Pesan Sate untuk Anak dari Luar
Baca juga: Awas Penipuan! BKPSDM Aceh Singkil Ingatkan PNS tak Percaya Calo Kenaikan Pangkat
Baca juga: UTU Gelontorkan Insentif 1 Miliar untuk Kompetisi Kampus Merdeka Antarprogram Studi
Di Mapolsek, petugas memberikan perawatan dan pemulihan terhadap orangutan. Rabu (2/6/2021) Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Didik Surya mengkonfirmasi ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) Kota Subulussalam.
Oangutan ini pun diserahkan Aipda Nur Chabib dan Bripka Chairul A Nasution selaku Personel kepolisian Sultan Daulat kepada petugas BKSDA Kota Subulussalam, Riya Kamba, S.Hut dan rekan-rekan.
Penyerahan langsung guna kelanjutan perawatan dan kelestariannya. Sebelum dibawa orangutan diperiksa terlebih dahulu oleh Drh. Zulhilmi tentang kesehatannya.
Kapolres AKBP Qori menambahkan, Orangutan merupakan satwa dilindungi sesuai undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor:P8/Menlhk/sekjen/OTL.0/1.2016 tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas laporan tentang keberadaan orangutan tersebut.
Dia pun mengimbau segenap masyarakat di wilayah hukum Polres Subulussalam apabila ada satwa liar/dilindungi segera menginformasikan kepada polres, atau polsek dan pihak terkait guna menghindari hal tak diiginkan.
Sementara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh akan membawa bayi orangutan yang ditemukan di Subulussalam ke Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara.
Baca juga: Produsen Senapan Angin Ilegal Ditangkap Polisi, 6 Tahun Beroperasi, Bisa Produksi 5 Pucuk per Minggu
Baca juga: SiRiKA Integrasikan Perencanaan, Penganggaran, Pengendalian & Evaluasi Kinerja di Kemendagri
Baca juga: Plt Bupati, Dailami Paparkan Usulan Pembangunan Dry Port Bener Meriah
Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto, S.Hut mengatakan itu dalam siaran persnya yang dikirim Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, Hadi Sofyan, S.Si., M.Sc kepada Serambinews.com, Kamis (3/6/2021).
Dalam rilisnya, Agus menyatakan pihaknya telah menerima penyerahan berupa satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) dari Polsek Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Dikatakan, orangutan ini berjenis kelamin jantan dengan perkiraan umur sekitar 2 tahun. Bayi orangutan tersebut diterima dari Kepolisian Sektor Sultan Daulat Kota Subulussalam.
Dari hasil pemeriksaan diketahui berat badan orangutan tersebut berkisar sekitar 5 kilogram dan secara keseluruhan dalam keadaan sehat.
Namun, lanjut Agus karena orangutan sumatera tersebut tergolong masih bayi maka tim medis menyarankan untuk segera membawa orangutan tersebut ke Pusat Rehabilitasi Orangutan SOCP di Batu Mbelin, Sibolangit, Sumatera Utara.
Hal itu guna meminimalisir stress sehingga perlu pemerikasaan kesehatan lebih lanjut serta penanganan yang lebih intensif berupa adapatsi dan lain sebagainya kerena terpisah dari induknya sebelum dilakukan pelepasliran.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan 6 Tahun Penjara dari Jaksa Perkara Tes Swab, Habib Rizieq Buat Pleidoi Pribadi
Baca juga: Viral Video Pesta Seks WNA di Bali, Adegan Direkam di Sebuah Villa, Polisi Selidiki Pelakunya
Baca juga: Pengantin Wanita Meninggal Pada Pesta Pernikahan, Adik jadi Pengganti Dinikahi Pengantin Pria
Lebh jauh Agus menambahkan kronologis dimulai pada hari Selasa tanggal 1 Juni 2021, Balai KSDA Aceh mendapatkan laporan terkait akan diserahkannya satu individu orangutan sumatera dari Kepolisian Sektor Sultan Daulat.
Lantas pada tanggal 2 Juni 2021, menindaklanjuti laporan tersebut tim yang terdiri dari Balai KSDA Aceh, FKL, YOSL-OIC berkoordinasi dengan Kepala Satuan Reskrim Polres Subulussalam.
Ini terkait penyerahan orangutan sumatera. Kemudian tim dan anggota Satreskrim Polres Subulussalam bersama-sama ke Kepolisian Sektor Sultan Daulat dalam proses penyerahan orangutan sumatera.
Sebelumnya disampaikan bahwa satu individu bayi orangutan sumatera ini didapat dari laporan masyarakat pada tanggal 30 Mei 2021 yang terpisah dari induknya.
Orangutan itu pun berkeliaran di sekitar permukiman penduduk Desa Jabi-jabi Barat, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam sehingga pihak Polsek lansung turun ke lokasi untuk proses penyelamatan satwa dilindungi tersebut.(*)