Gaji 13
DJPb Aceh Mulai Cairkan Gaji 13 untuk ASN dan Pensiunan
Kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah akan segera mencairkan gaji ke-13 Aparatur sipil negara (ASN) dalam awal bulan ini. Khusus di Aceh pencairan sudah dimulai sejak 3 Juni, seiring rencana roll out migrasi rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) di provinsi ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Syafriadi menyampaikan, sebagai pencairan THR pada bulan lalu, Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Gaji ke-13 ini juga diharapkan membantu ASN dalam menyambut tahun ajaran baru bagi siswa sekolah.
Pemberian Gaji ke-13 didasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Secara nasional, lanjut Syafriadi, perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan.
Pemberian Gaji ke-13 yang sudah mulai dibayarkan dari tanggal 3 Juni 2021 jumlahnya sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Shori Murata, Gelandang Asing Persiraja asal Jepang Ternyata Pernah Raih Juara di Tiga Negara
Baca juga: Penerima BPNT di Aceh Turun 38.603 KK, Penerima PKH Diharap Juga Menurun agar Aceh tak Miskin Lagi
Baca juga: Dua Ular Kobra Masuk Dalam Rumah, Bocah 5 Tahun Tewas Digigit saat Sedang Tertidur
Untuk Pensiunan dan penerima pensiun diberikan sejumlah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.
Pemberian Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Juknisnya sudah terbit dan seluruh KPPN di Aceh sudah mulai melakukan koordinasi dengan satuan kerja mitra kerja di wilayahnya masing-masing. Satuan kerja diminta segera mengajukan permintaan pembayaran gaji-13 dan KPPN siap memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13 sesuai dengan ketentuan dan norma waktu yang telah ditetapkan” jelas Syafriadi.
Khusus di Aceh, pembayaran gaji ke-13 di tahun ini waktunya akan bersamaan dengan rencana roll out migrasi rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) di Aceh pada 7 Juni 2021.
Baca juga: Wanita Tua Dikira Miskin Tinggal di Rumah Penuh Tumpukan Sampah, Tetangga Kaget Tahu Kekayaannya
Baca juga: Kejari Sabang Selamatkan Uang Negara Rp 80 Juta, dari Kasus Korupsi BBM
Dengan demikian perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka memastikan bahwa rekening payroll ASN tetap aktif selama kurun waktu pembayaran gaji ke-13 di Aceh.
Karena itu Syafriadi telah mengintsruksikan kepada seluruh Kepala KPPN yang ada di Aceh untuk senantiasa berkoordinasi dengan satuan kerja dan Kantor Cabang BSI setempat, agar pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.(*)