Berita Banda Aceh

Penerima BPNT di Aceh Turun 38.603 KK, Penerima PKH Diharap Juga Menurun agar Aceh tak Miskin Lagi

Namun, jumlah penerima BPNT di Aceh tahun 2021 ini ternyata tinggal 385.266 KK lagi. Artinya jumlah ini sudah turun 38.603 KK dibanding tahun 2020

Penulis: Herianto | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Kadis Sosial Nagan Raya memasang stiker di rumah miskin penerima PKH/BPNT di Kecamatan Darul Makmur, Kamis (10/12/2020). 

Namun, jumlah penerima BPNT di Aceh tahun 2021 ini ternyata tinggal 385.266 KK lagi. Artinya jumlah ini sudah turun 38.603 KK dibanding tahun 2020 yang mencapai 423.869 KK.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Sosial atau Kemensos RI hingga kini masih menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), termasuk untuk keluarga kurang mampu di Aceh. 

Bantuan dalam bentuk sembako ini nilainya Rp 200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat atau KPM. 

Namun, jumlah penerima BPNT di Aceh tahun 2021 ini ternyata tinggal 385.266 KK lagi. Artinya jumlah ini sudah turun 38.603 KK dibanding tahun 2020 yang mencapai 423.869 KK.

Kepala Dinas Sosial atau Kadissos Aceh, Dr Drs Yusrizal MSi melalui Sekretarisnya, Devi Riansyah, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com di Banda Aceh, Jumat (4/6/2021). 

"Jumlah itu turun, setelah Kementerian Sosial melakukan rasionalisasi terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS yang diusul kabupaten/kota," kata Devi Riansyah.

Baca juga: Shori Murata, Gelandang Asing Persiraja asal Jepang Ternyata Pernah Raih Juara di Tiga Negara

Baca juga: Wanita Ini Buat Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Ternyata Motor Dibawa Kabur Pacar, Ini Alasannya

Baca juga: Dua Ular Kobra Masuk Dalam Rumah, Bocah 5 Tahun Tewas Digigit saat Sedang Tertidur

Devi Riansyah menyebutkan secara umum data penerima bansos di Aceh, diambil dari DTKS. 

Pelaksanaan pendataannya sesuai Permensos Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan atas Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Pemkab/Pemko.

Dengan demikian verifikasi dan validasi DTKS menjadi tanggungjawab Pemkab/Pemko. 

"Jadi, jika ada pemeriksaan dari BPKP, BPK, Inpektorat, maupun aparat penegak hukum lainnya terkait data bansos, maka mereka harus mendatangi masing-masing kabupaten/kota.

Soalnya mereka yang bertanggung jawab terhadap data bansos tersebut, sementara Pemerintah Aceh, berfungsi sebagai koordinasi," kata Devi.         

Devi juga menjelaskan penerima BPNT selalu beriringan dengan penerima bantuan PKH. 

Tapi penerima BPNT, belum tentu penerima PKH, karena dalam BPNT penerimanya, tidak ada unsur komponen seperti penerima KPH, ada tujuh unsur komponennya.

"Hal ini kami jelaskan agar publik bisa mengetahui dan membedakan. Data penerima PKH dan BPNT di Aceh, sudah terkoneksi dengan data kependudukan pada Dinas Kependudukan Aceh.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved