Berita Banda Aceh
GeRAK Sebut Penanganan Perkara di Aceh Hasil Korsupgah Tim KPK Sendiri
"Sepertinya hasil Korsupgah tim KPK sendiri dan hasil pengembangan perkara dari kasus multiyears," kata Askhalani menjawab Serambinews.com.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
"Sepertinya hasil Korsupgah tim KPK sendiri dan hasil pengembangan perkara dari kasus multiyears," kata Askhalani menjawab Serambinews.com.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi di Aceh.
Informasi yang diterima Serambinews.com, kasus tersebut terkait pengadaan Kapal Aceh Hebat.
Dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, kemarin KPK memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taqwallah dan Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Aceh, Junaidi.
Sementara yang masih menjadi misteri sampai saat ini, siapa yang melaporkan kasus tersebut.
Karena tiba-tiba saja, KPK memanggil kedua pejabat tersebut untuk dimintai keterangan.
Koodinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK), Askhalani menduga penanganan kasus tersebut hasil kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) tim KPK.
Baca juga: Lubang Pembuangan Air Berubah Jadi Seperti Danau, Sebuah Rumah Terancam Amblas di Meksiko
"Sepertinya hasil Korsupgah tim KPK sendiri dan hasil pengembangan perkara dari kasus multiyears," kata Askhalani menjawab Serambinews.com.
Menurutnya, penanganan perkara pengadaan Kapal Aceh Hebat sudah sejak awal tahun 2021, bersamaan dengan proses tender proyek dimaksud.
"Tim Korsupgah memang sudah bekerja jauh hari, bahkan tahun 2020 mereka sudah memetakan program-program mana saja yang berpotensi korupsi besar," ungkap Askhalani.
Sebelumnya, lanjut Akhalani, GeRAk juga pernah melaporkan proyek multiyears dan setelah itu tim Korsupgah melakukan pendalaman.
Setelah itu, giliran Pimpinan dan Anggota DPRA melaporkan Pemerintah Aceh ke KPK pada Jumat 18 September 2020.
DPRA meminta KPK, melakukan pengawasan terhadap proyek multiyears tahun 2020-2022 dan penggunaan dana refocusing tahun 2020 sebesar Rp 2,3 triliun.
"Kita memberikan atensi dan apresiasi besar atas apa yang sedang dilakukan oleh KPK, ini sangat penting terutama untuk menyelamatkan uang publik yang memang rawan terjadi tindak pidana, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa," kata Askhalani.
Baca juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Ayahanda Fikar W Eda Berpulang ke Rahmatullah