Kader PAN Aceh Gugat Jokowi soal Blok Migas, Eddy Soeparno Minta Utamakan Dialog

Eddy berpendapat, persoalan tersebut dapat selesai lebih cepat melalui proses dialog ketimbang membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/SABRINA ASRIL
Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Kabinet di Istana Presiden, Senin (17/11/2014). 

2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.

3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita

4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.

5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadernya Gugat Jokowi soal Blok Migas, PAN Minta Utamakan Dialog"

Baca juga: 7 Perawatan Alami untuk Melancarkan Sistem Peredaran darah

Baca juga: 5 Masker Wajah Alami untuk Kulit Halus, Mencerahkan, Melembabkan hingga Awet Muda

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved