Kader PAN Aceh Gugat Jokowi soal Blok Migas, Eddy Soeparno Minta Utamakan Dialog
Eddy berpendapat, persoalan tersebut dapat selesai lebih cepat melalui proses dialog ketimbang membawa persoalan itu ke ranah hukum.
2. Memerintahkan kepada tergugat I, II dan III untuk segera melakukan addendum kontrak kerja migas nya dengan mengalihkan blok migas Aceh kepada tergugat IV sesuai dengan perintah PP 23 tahun 2015.
3. Memerintahkan rergugat III membayar kepada Pemerintah Provinsi Aceh sejumlah Rp 2.667.913.290.000 kepada Pemerintah Aceh sebagai kompensasi akumulasi hasil dari blok migas yang di kelola oleh tergugat III di Provinsi Aceh sebagaimana posita
4. Memerintahkan kepada tergugat IV untuk segera membuat kontrak migas antara tergugat IV dengan tergugat III sebagaimana perintah PP 23 Tahun 2015.
5. Memerintahkan para tergugat melaksanakan putusan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kadernya Gugat Jokowi soal Blok Migas, PAN Minta Utamakan Dialog"
Baca juga: 7 Perawatan Alami untuk Melancarkan Sistem Peredaran darah
Baca juga: 5 Masker Wajah Alami untuk Kulit Halus, Mencerahkan, Melembabkan hingga Awet Muda