Breaking News

Update Corona di Gayo Lues

Pemkab Gayo Lues Batasi Jam Operasional Tempat Usaha Mulai Warung Hingga Swalayan

Pembatasan jam operasional untuk tempat usaha tersebut dilakukan, sehubungan dengan imbauan Bupati Galus, nomor:2/2021 tentang PPKM berbasis mikro, se

Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Disperindagkop Galus, Sahrul 

Laporan Rasidan I Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Pemerintah Kabupaten Gayo Lues membatasi jam operasional tempat usaha di kabupaten tersebut.

Hal itu dilakukan, sebagai bentuk pengendalian dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

Pembatasan jam operasional untuk tempat usaha tersebut dilakukan, sehubungan dengan imbauan Bupati Galus, nomor:2/2021 tentang PPKM berbasis mikro, setelah Kabupaten Galus masuk sebagai zona merah.

Dalam imbauan bupati yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) disebutkan jam operasional tempat usaha dibatasi dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.

Adapun jam operasional untuk tempat usaha yang disebut dan dibatasi yakni, jam operasional warung kopi (cafe), warung makan, swalayan dan tempat atau pusat perbelanjaan lainnya.

Wali Kota Subulussalam Reshuffle Puluhan Pejabat, Jangan Menikam dari Belakang

Anak Gadis Izin ke Orang Tua Main Skateboard dan Dinyatakan Hilang, Ternyata di Kediaman Pacar

Kepala Disperindagkop Galus, Sahrul, kepada Serambinews.com, Jumat (4/6/2021) mengatakan, pembatasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB tersebut untuk tempat usaha atau pusat perbelanjaan dilakukan di kabupaten menindaklanjuti imbauan Bupati Galus.

"Selain membatasi jam operasional untuk tempat usaha tersebut, juga memastikan penerapan Protkes terhadap seluruh tempat usaha(lokasi) itu, baik terhadap pengunjung maupun para karyawan,"sebutnya.

Sahrul mengaku, setelah dikeluarkan imbauan sebelumnya, hingga saat ini masih ada sejumlah tempat atau pemilik usaha yang belum menghiraukan atau mematuhi imbauan tersebut, namun belum diberikan sanksi.

"Untuk penerapan sanksi atau tindakan bagi yang melanggar imbauan tersebut, merupakan ranah dari petugas Satpol PP berkerja sama dengan instan terkait lainnya," sebutnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved