Preman Bacok Tetangganya, Berawal Cekcok soal Burung Merpati,
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria Darmawan. Pelaku dikenal sebagai preman di lingkungannya di Jalan Gubeng Masjid, Surabaya.
"Tapi saya tidak mau. Kemana saja mereka selama ini, saya berobat sendiri tidak dibantu sama sekali," jelasnya.
Saat diminta tanggapannya terkait kebenaran keterangan korban, terdakwa lantas membenarkan.
"Benar pak hakim," kata Darmawan.
Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.
"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Komplotan Begal Sadis di Cirebon Ditangkap Polisi, Bacok Pasutri yang Sedang Menunggu Bus
Baca juga: Hari Kedua Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kota Banda Aceh Sebanyak 767 ASN & Warga Disuntik Vaksin
Baca juga: Siswa dan Guru SMKN 5 Telkom Banda Aceh Sumbang Rp 6 Juta untuk Palestina, Diserahkan via ACT Aceh
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya
(TribunJatim.com/Samsul Arifin)