Berita Aceh Utara
Begini Nasib 2 Pemuda Aceh Utara Usai Ditangkap Saat Jual Beli Chip Higgs Domino, Berkasnya Rampung
Bersama keduanya, polisi juga melimpahkan barang bukti untuk pembuktian keterlibatan tersangka dalam kasus judi tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (3/6/2021) lalu, melimpahkan dua pria yang ditangkap beberapa waktu lalu saat sedang jual beli chip higgs domino ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Bersama keduanya, polisi juga melimpahkan barang bukti untuk pembuktian keterlibatan tersangka dalam kasus judi tersebut.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021), menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
“Berkas perkara, barang bukti, serta tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.
“Maka kasus tersebut dinyatakan selesai di tangan penyidik kami,” lanjut AKP Fauzi.
Baca juga: Taman Bacaan Desa Digital akan Hadir Seluruh Indonesia, Kerja Sama Kemendes PDTT & PT Balai Pustaka
Baca juga: Pemerintahan Oposisi di Myanmar Tegaskan Rohingya Berhak Miliki Kewarganegaraan
Baca juga: Akses Masuk Pantai Ulee Lheue Ditutup, Cegah Keramaian di Masa Pandemi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20), pada Selasa malam (20/4/2021), di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.
Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 20 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk.(*)