Berita Aceh Utara

Begini Nasib 2 Pemuda Aceh Utara Usai Ditangkap Saat Jual Beli Chip Higgs Domino, Berkasnya Rampung

Bersama keduanya, polisi juga melimpahkan barang bukti untuk pembuktian keterlibatan tersangka dalam kasus judi tersebut. 

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto: Dok Polres Aceh Utara
Personel Polres Aceh Utara meringkus dua pemuda sedang transaksi chip higgs domino. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Satuan Reskrim Polres Aceh Utara pada Kamis (3/6/2021) lalu, melimpahkan dua pria yang ditangkap beberapa waktu lalu saat sedang jual beli chip higgs domino ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara

Bersama keduanya, polisi juga melimpahkan barang bukti untuk pembuktian keterlibatan tersangka dalam kasus judi tersebut. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi  kepada Serambinews.com, Sabtu (5/6/2021), menyebutkan, berkas perkara kasus tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Berkas perkara, barang bukti, serta tersangka sudah kita serahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim.

“Maka kasus tersebut dinyatakan selesai di tangan penyidik kami,” lanjut AKP Fauzi.

Baca juga: Taman Bacaan Desa Digital akan Hadir Seluruh Indonesia, Kerja Sama Kemendes PDTT & PT Balai Pustaka

Baca juga: Pemerintahan Oposisi di Myanmar Tegaskan Rohingya Berhak Miliki Kewarganegaraan

Baca juga: Akses Masuk Pantai Ulee Lheue Ditutup, Cegah Keramaian di Masa Pandemi Covid-19

Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan dua pemuda berinisial J (25) dan A (20), pada Selasa malam (20/4/2021), di sebuah kios kawasan Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan jual beli chip higgs domino yang diindikasikan sebagai judi online dan melanggar Qanun Jinayat.

Dalam kasus ini petugas menyita sejumlah barang bukti yakni dua ponsel android dan uang tunai sejumlah Rp 800 ribu.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 20 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengam ancaman hukuman cambuk.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved