Cemburu Buta, Seorang IRT Dianiaya Suami Siri, Digunduli hingga Dipaksa Minum Air Kencing
Pelaku membotaki rambut korban hingga menyulut tubuh korban dengan rokok. Ironisnya, pelaku juga memaksa korban untuk meminum air kencingnya.
SERAMBINEWS.COM - Seorang IRT di Bayuasin, Sumatera Selatan menjadi korban kekerasan suami sirinya.
Motis penganiayaan ini berlatar belakang cemburu buta.
Pelaku membotaki rambut korban hingga menyulut tubuh korban dengan rokok.
Ironisnya, pelaku juga memaksa korban untuk meminum air kencingnya.
Korbannya adalah Reni (44), sedangkan pelaku adalah SS (33).
Akibat penganiayaan itu, kini korban mengalami trauma.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo, Anies dan Ganjar di 7 Lembaga Survei: Siapa yang Paling Unggul?
Baca juga: Akunnya Ditangguhkan, Mantan Presiden AS Donald Trump Tak Bisa Fesbukan Hingga Tahun 2023
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi melalui Kasatreskrim AKP Ikang Adi Putra didampingi Kanit Pidum Ipda Deka Saputra menjelaskan, mereka sudah menerima laporan korban yang datang ke Polres Banyuasin dengan ditemani perangkat desa dan warga.
"Penganiayaan yang dialami korban sejak tadi malam hingga subuh, tidak berhenti dilakukan pelaku. Karena penganiayaan itu, korban ini terlihat sangat tertekan dan mengalami stres serta trauma," kata Ikang, Jumat (4/6/2021).
Lanjut Ikang, penganiayaan yang dialami korban terbilang cukup sadis.
Perlakukan yang diterima korban juga tidak pantas
Dari hasil visum, menurut Ikang di tubuh korban terdapat luka memar, bekas sulutan rokok.
Penyidik yang memeriksa korban juga sedikit berhati-hati, agar korban tidak mengalami trauma yang lebih dalam lagi.
"Kami juga melakukan pendampingan untuk membuat kondisi psikis korban bisa pulih. Untuk laporan korban sudah kami proses dan kami akan langsung tindak lanjuti untuk mengejar pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Tips Berikut Agar Mudah Lolos Seleksi
Baca juga: Ada Wacana Tes Wawasan Kebangsaan untuk Penceramah, Fadli Zon: Ini Jelas Pola Klasik Jahiliyah
Cemburu Buta
Perlakuan tidak pantas, harus diterima korban Reni (44). Warga Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Banyuasin ini menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suami sirinya inisial SS (44).