Senin, 20 April 2026

Konflik Palestina dengan Israel

Sekuritisasi Palestina dan Tekanan Dunia Islam terhadap Israel

Perang 11 hari yang dilancarkan Israel kali ini di luar dugaan memicu pola perang hibridisasi yang masif secara global.

Editor: Taufik Hidayat
AFP/MOHAMMED ABED
Ribuan orang turun ke jalan untuk merayakannya gencatan senjata yang ditengahi oleh Mesir antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza, Palestina pada Jumat (21/5/2021) dinihari. 

Pertama, OKI harus memperkuat kembali kesungguhan diplomatiknya sebagai organisasi multilateralisme Islam memperjuangkan kemerdekaan dan kedaulatan Palestina, serta menghentikan kolonialisme Israel atas Palestina dan Masjid al-Aqsha.

OKI harus mengambil ketegasan mengenyampingkan gap kepentingan nasional di antara anggota, lalu kembali kepada tujuan dasar pembentukan organisasi dan semangat solidaritas Islam 1969. Bahwa OKI hadir dalam rangka sekuritisasi atas Masjid al-Aqsha dan Palestina.

OKI seharusnya lebih berperan lagi di panggung multilateral menekan Israel mematuhi hukum dan kesepakatan internasional, melalui lobi-lobi diplomatik total terhadap Barat, AS dan Eropa.

Artinya, peran aktif OKI dalam mempengaruhi sistem internasional harus lebih besar dan signifikan lagi bagi kepentingan dunia Islam, bukan hanya dunia Arab. Jika lobi-lobi Yahudi sangat kuat terhadap pemerintahan AS, maka OKI seharusnya melakukan terobosan-terobosan diplomatik dalam konteks lobi dan negosiasi terhadap AS.

Mengapa lobi-lobi terhadap AS ini penting, karena AS adalah faktor utama di balik unilateralisme Israel sesungguhnya. Sejak 1972, AS sudah menggunakan hak veto menganulir keputusan PBB sebanyak 44 kali untuk melindungi Israel. Terakhir, ketika PBB akan menggelar sidang darurat menyikapi serangan Israel ke Gaza sebelum gencatan senjata pekan lalu.

Selama ini, dunia Islam merasakan kekosongan (jika tidak disebut kekurangan) peran OKI dalam perjuangan Palestina. Bahkan tembok pemisah yang dibuat Israel pun tidak mampu ‘diruntuhkan’ kekuatan 57 anggota OKI.

Secara paradigmatic, atribusi Palestina tidak dapat dipisahkan dari Masjid Al-Aqsha atau sebaliknya. Masjid al-Aqsha adalah bagian integral dari Palestina, baik Tepi Barat maupun Jalur Gaza. Dan Masjid al-Aqsha adalah bagian integral dari dunia Islam.

Kedua, sejauh mana anggota OKI berani menyeret Israel ke Mahkamah Kriminal Internasional? Tidak sebatas mengecam dan mengutuk.

Sebelum perang 11 hari terjadi, Mahkamah Kriminal Internasional sebenarnya akan memulai penyelidikan terhadap kejahatan Israel pada perang 50 hari di tahun 2014.

Pada perang itu, 2.251 warga Palestina tewas, termasuk lebih dari 1.462 warga sipil serta 11.231 terluka, menurut PBB. Sedangkan di pihak Israel, 67 tentara tewas termasuk 6 warga sipil.

Tapi Perdana Menteri Benyamin Netanyahu menolak penyelidikan pengadilan. Bagi Israel, mahkamah di Den Haag tidak mempunyai wewenang melakukan penyelidikan. Perlu dicatat, penyelidikan ini atas aduan Palestina tahun 2015, tapi baru akan dieksekusi tahun ini.

Tentunya jika aduan ini dilakukan dengan daya tekan lebih besar dari kekuatan negara-negara Islam, setidaknya akan lebih efektif dan mampu mempengaruhi perimbangan kekuatan di Timur Tengah.

Ketiga, satu pertanyaan besar, konflik Israel dan Palestina sudah berlangsung 54 tahun sejak Perang Arab-Israel 1967, atau 73 tahun sejak Perang Arab-Israel pertama kali 1948.

Tapi mengapa tidak ada penempatan Pasukan Pemeliharaan Perdamaian PBB (peacekeeping force) di Palestina sebagaimana dilakukan di Lebanon, Sierra Leone, dan Kongo?

Tidak dapatkah negeri-negeri muslim menggunakan kewajiban politik luar negerinya di Dewan Keamanan PBB untuk menekan organisasi multilateral tersebut menempatkan (deployment) pasukan pemeliharaan perdamaian (peacekeeping force) di Palestina, terutama di Kota Yerusalem yang ditetapkan UNESCO sebagai situs warisan dunia?

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved