Kamis, 21 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Langgar Protokol Kesehatan, Dua Warkop dan Satu Usaha Bakso di Aceh Besar Disegel Petugas Gabungan

Dua warkop yang disegel petugas tersebut, berada di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Tumbo, Gampong Samahani, Kecamatan Kuta Malaka.

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas melewati police line (garis polisi) di depan salah satu warung kopi yang disegel di kawasan Samahani, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar, Sabtu (5/6/2021). 

Dua warkop yang disegel petugas tersebut, berada di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Tumbo, Gampong Samahani, Kecamatan Kuta Malaka.

Laporan Misran Asri | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Dua warung kopi (warkop) dan satu usaha makanan bakso di Aceh Besar disegel petugas gabungan yang mengencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (5/6/2021) malam.

Dua warkop yang disegel petugas tersebut, yakni JD Kupi dan Aulia Kupi. Kedua warkop tersebut berada di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, Simpang Tumbo, Gampong Samahani, Kecamatan Kuta Malaka.

Lalu, satu tempat lainnya yang ikut disegel, yaitu, usaha makanan Bakso Doyok yang juga berada di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan, Gampong Reuhat Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK, MH, melalui Kabag Ops Kompol Yusuf Hariadi, SH MSi, kapada Serambinews.com, Minggu (6/6/2021) mengatakan pelaksanaan KRYD terhadap warkop dan usaha lain yang melanggar Protokol Kesehatan (Protkes) di wilayah Hukum Polres Aceh Besar tersebut melibatkan personel Polres Aceh Besar.

Baca juga: Korban Tabrakan di Cot Gapu Ternyata Warga Peusangan Siblah Krueng

Baca juga: Tentara Amerika Serikat Hancurkan Dua Drone di Sebuah Pangkalan Militer di Irak

Di samping melibatkan personel TNI, Dishub, para Kapolsek Jajaran Polres Aceh Besar dan satu regu 1 dan 3 perwira pengendali (Pedal) Posko KRYD Aneuk Galong, serta petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Kabag Ops Polres Aceh Besar ini menerangkan dasar penyegelan dua warkop dan satu usaha bakso tersebut menindaklanjuti Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Penanganan Covid-19, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.

Lalu Instruksi Gubernur Aceh Nomor 07/Instr/2021 tanggal 20 Mei 2021 Tentang Pembatasan Jam Operasional untuk Warung Kopi/Cafee, Swalayan, Pusat Perbelanjaan/Mall dan sejenisnya sampai Pukul 22.00 WIB.

Di samping itu Surat Telegram Kapolda Aceh Nomor: STR 167/IX/OPS.2/2020 tanggal 15 September 2020 perihal pelaksanaan ops yustisi pendisiplinan protokol kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Baca juga: Wanita Muda yang Jasadnya Ditemukan di Jurang Gunung Salak Diduga Korban Pembunuhan

Baca juga: Milisi Houthi Kembali Serang Khamis Mushait, Arab Saudi Hancurkan Drone Sebelum Capai Sasaran

Lalu menindaklanjuti Perbup Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan tugas yang melibatkan tim gabungan tersebut juga mengacu pada Surat Perintah Kapolres Aceh Besar Nomor: Sprin/443/V/OPS.1.1./2021 tgl 17 Mei 2021 tentang Pelaksana Tugas dan Tanggung Jawab dalam KRYD tahun 2021 di Wilayah Hukum Polres Aceh Besar.

"Perlu dipahami oleh masyarakat, kegiatan ini dilaksanakan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 yang belum mereda, terutama di warkop serta tempat berkerumun massa," sebutnya.

Baca juga: Polda Aceh Sebut Masyarakat Semakin Antusias Ikuti Vaksinasi Massal Covid-19

Baca juga: Ini Alie Sesay, Mantan Pemain Leicester City yang Kini Berseragam Persebaya Surabaya

Kabag Ops Polres Aceh Besar inipun menegaskan apa yang dilakukan petugas gabungan seta merta untuk kesehatan dan keselamatan banyak orang.

Karena itu, masyarakat diminta selalu patuh terhadap protkes.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved