Berita Pidie Jaya
Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Pangwa Pidie Jaya Segera Disidangkan
Kasus ini menyeret empat tersangka dengan tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antarkecamatan di Pijay.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya (Pijay) berkomitmen untuk melimpahkan kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Pangwa, Kecamatan Trienggadeng ke Pegadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dan dapat dilaksanakan persidangan pada pekan depan.
Kepala Kejari Pijay, Mukhzan SH MH kepada Serambinews.com, Senin (7/6/2021) mengatakan, penanganan kasus dugaan Korupsi pada pembangunan item Rehabilitasi dan Rekontruksi (Rehab Rekon) pasca gempa Pijay 2017 lalu pada jembatan ini pihak tim penyidik sejauh ini telah melengkapi berkas dokumen.
"Dalam hal ini juga tim kami (Penyidik) telah melimpahkan kepada pihak PN Tipikor Banda Aceh sejak Rabu (2/6/2021) lalu," sebutnya.
Selain itu juga tim penyidik juga telah melaksanakan tahap ke dua berupa penyerahan tersangka serta sejumlah dokumen Barang Bukti (BB) dari tim kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari guna segera diteruskan (dilimpahkan) dan dapat dilakukan persidangan ke PN Tipikor Banda Aceh.
"Tentunya kami lakukan dalam waktu dekat yaitu pekan depan setelah semua unsur terpenuhi secara matang sehingga proses agenda sidang dapat terlaksana,"jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tim Penyidik Kejari Pijay secara ekstra bekerja merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Pangwa, Trienggedeng yang menguras dana dari Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) sebesar Rp11,2 miliar.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Eks PPK Kemensos, Juliari Batubara Potong Fee Bansos Rp 11 Ribu untuk Sewa Jet
Baca juga: Pencarian Eva Pendaki Gunung yang Hilang Melibatkan Dukun, Rekan Korban Sempat Kesurupan
Baca juga: Aparatur Desa Sesak & Pingsan Usai Disuntik Vaksin Covid-19, Mengeluh Punya Riwayat Penyakit Lambung
Baca juga: Keluarga Santri yang Meninggal Menduga Pihak Yayasan Coba Sembunyikan Kematian FWA
Kasus ini turut menyerat empat tersangka dengan tiga berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan penghubung antar kecamatan di Pijay.
Adapun kempat tersangka tersebut yaitu satu diantaranya pejabat BPBA bTR serta tiga tersangka lainnya yaitu rekanan, konsultan serta pengawas, MAH, Azh, dan Mur.
Dalam pembuktian kasus ini terang Mukhzan, tim penyidik telah memintai keterangan dari 28 saksi terkait. Hingga melakukan tindakan tegas berupa penggeledahan Kantor BPBA di Banda Aceh.
Upaya penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen kontrak kerja pembangunan jembatan dimaksud serta satu unit truk pengaduk semen.
"Semua dokumen menjadi BB kuat dalam pembuktian kasus di persidangan nantinya," demikian Mukhzan.(*)