Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 4,4 Kg
Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Selain menciduk pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 4,4 kg dari sejumlah tersangka di beberapa lokasi yang berbeda.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Satres Narkoba di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (7/6/2021).
Pada konferensi pers itu, polisi turut menghadirkan 10 tersangka dan menunjukkan barang bukti sabu 4,4 kg yang berhasil disita.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan 10 tersangka bersama barang bukti 4,4 kg sabu itu dilakukan petugas dalam empat kasus yang berbeda.
Baca juga: Disebut-subut Pantas Mendapatkan Ballon dOr, NGolo Kante Tanggapi Pujian Dengan Rendah Hati
Baca juga: Angkat Isu Stunting, UTU Menangi Kompetisi Kampus Merdeka Kemendikbud, Bawa Pulang Hampir Rp 3,7 M
Baca juga: VIDEO Viral Video Penangkapan Kapal Hantu di Perairan Muntok
Ke-10 tersangka tersebut yakni berinisial MD (32), MH (29), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), LH (37), TM (41) dan N (37).
Seluruhnya ada empat laporan, yang pertama yakni, lokasinya di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
“Di tempat itu kita mengamankan barang bukti 1,353 kilogram sabu dengan dua orang tersangka MD dan MH,” sebut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.
“Selain mereka, ada satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang harus kita kembangkan yaitu DS,” lanjut AKBP Eko Hartanto, didampingi Wakapolres Kompol Raja Gunawan, dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha saat konferensi pers.
Menurut Kapolres, untuk barang bukti 1,52 kilogram, tersangka YS dengan lokasi kejadian di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, merupakan pengembangan dari kasus terdahulu berhasil menangkap YS.
Baca juga: VIDEO Ratusan Guru Disuntik Vaksin Covid-19 di Bireuen
Baca juga: Empat Mahasiswa FUAD IAIN Lhokseumawe Raih Juara Pekan Kreativitas di Padang, Ini Nama-namanya
Baca juga: Jasad Wanita yang Ditemukan di Jurang Gunung Salak Dijemput Keluarganya dari Medan
“W masih DPO karena barang tersebut diperoleh darinya yang saat ini kita masih diburu,” ungkap Kapolres.
Disebutkannya, kasus yang ketiga yakni tersangkanya ada empat orang yaitu, MY, IS, SK, dan ES, dengan barang bukti 1,025 kilogram.
Sementara lokasi penangkapannya berada di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
“Tersangka MY mendapat upah dari menjual sabu milik H (DPO), sebesar Rp 3 juta,” papar Kapolres.