Berita Lhokseumawe
Polres Lhokseumawe Ringkus 10 Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti Sabu Seberat 4,4 Kg
Polres Lhokseumawe dalam serangkaian operasi berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
“Upah itu apabila berhasil menjual kepada tiga tersangka lainnya. Namun belum sempat dijual semuanya, berhasil dibekuk,” terang dia.
Baca juga: FUAD IAIN Lhokseumawe Yudisium 19 Lulusan, Satu Orang Ikut Secara Virtual
Baca juga: Plt Bupati Bener Meriah Dailami Pantau Vaksinasi Covid-19 untuk ASN dan Tenaga Non ASN
Baca juga: Anak Gajah Betina Ditemukan Mati di Aceh Timur, Tinggalkan Bekas Tusukan
Kemudian, Kapolres menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 1,025 kilogram dijual seharga Rp 120 juta untuk IS, SK, dan ES.
Ketiga pelaku tersebut berencana akan menjual sabu-sabu kepada pembeli sebesar Rp 250 juta.
"Mereka menjual lagi yang akan meraup untung Rp 130 juta. Apabila berhasil dijual, maka ketiganya akan mendapat keuntungan Rp 30 juta," sebutnya.
Sementara itu, dari 3 kasus penangkapan tersangka sabu-sabu itu, polisi juga meringkus empat pengedar lainnya dengan barang bukti 1,097 kilogram sabu yang dibentuk dalam kemasan bulat seperti jeruk bali.
Penangkapan ini dilakukan di kawasan Kabupaten Aceh Timur dengan indentitas tersangka LH, TM, dan M.
Baca juga: 38 Warga Langsa Positif Terpapar Covid-19, 5 Orang Masih Dirawat di RSUD, Begini Datanya
Baca juga: VIDEO Kuli Bangunan Tutupi Wajah dengan BH saat Merampok, Pelaku Nyaris Rudapaksa Pembantu
Baca juga: Bupati Abdya Pastikan Talud Jembatan Lhok Pawoh Dibangun Tahun Ini
“Dari tiga tersangka, ada satu DPO yang masih kita cari berinisial A karena dirinya sudah melarikan diri setelah ketahuan rekannya sudah tertangkap," ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto kepada Serambinews.com, Senin (7/6/2021).
Disebutkan Kapolres, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lhokseumawe mendapatkan info bahwa mereka akan melakukan transaksi sabu sehingga dilakukan pengintaian.
"Mereka telah dintai dari Lhokseumawe dan bergerak sehingga masuk ke wilayah Kabupaten Aceh Timur,” terangnya.
“Di sana mereka tak bisa berkutik setelah tim menyergap dan berhasil menyita barang bukti sabu-sabu yang telah disimpan," jelas Kapolres.
Ke-10 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp 8 miliar.
Baca juga: Bertambah Lagi Warga Aceh Barat Positif Covid-19, Dirawat di RSUZA Banda Aceh, Ini Data Lengkap
Baca juga: VIDEO Viral Sepasang Kekasih Mesum di Kebun Teh, Terekam CCTV
Baca juga: Begini Grafik Penyebaran Kasus Covid-19 Selama Sepekan di Lhokseumawe, Ada Tambahan 42 Kasus Baru
“Memang terkait kasus tersebut, saat ini kita sedang melakukan pengembangan mengingat maraknya produk kemasan teh cina yang masuk ke Aceh,” tukas dia.
“Oleh karena itu, kita lakukan pengembangan lebih dalam lagi terkait asal barang haram itu," pungkas Kapolres Lhokseumawe.(*)